Pria di Kebumen Lempar Ibu Pakai Botol Minuman Soda hingga Tewas, Kini Menyesal
Secara sadis, geram karena sang ibu tak bersedia mengubah surat tersebut, tersangka menganiaya ibunya dengan melempar botol minuman soda.
Ibu pelaku pun harus dirawat di RSUD Kebumen selama sepekan usai kejadian dan meninggal dunia.
Menangis bertobat
.
(Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberikan hipnoterapi kepada TY (37), tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal dunia, di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020))
KapolresAtas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sementara proses hukum terus berjalan, Kapolres Kebumen AKBP Rudy berupaya menyadarkan tersangka.
• Brigjen Prasetyo Utomo Resmi Ditahan, Terbukti Buat Surat Jalan Buron Djoko Tjandra
• Uang Milik Pemda di Bank Ada Rp 170 Triliun, Jokowi: Guede Sekali Ini
"Kita lakukan pendekatan dari hati ke hati, komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya," kata Rudy, Rabu (15/7/2020).
Kapolres yang melakukan hipnoterapi investigasi for trauma healing itu membuat tersangka menceritakan seluruh kondisinya.
Sembari polisi menyisipkan pesan-pesan moral.
Tak disangka, beberapa waktu kemudian, pelaku menangis tersedu-sedu menyesali telah membunuh ibu yang melahirkannya.
"Tersangka menangis menyesali perbuatannya. Tersangka juga minta buku tuntunan shalat dan buku mengaji. Dia mengaku tobat," ungkap Rudy.
Sumber: Kompas.com(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Dony Aprian)