NPHD Penyelenggara Pemilu Belum Juga Dicairkan, Pengamat Ungkapkan Hal Ini
60 persen sisa dana dari nota perjanjian hibah daerah (NPHD) yang belum dicairkan bisa mempengaruhi kinerja Bawaslu Bungo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Selain honor tersebut, dengan dana yang belum diterima sesuai regulasi yang ada membuat tertundanya pembelian alat pelindung diri petugas di lapangan.
• Jelang Pilkada Jambi 2020, Sudirman Ingatkan ASN untuk Netral
• Kabar Gembira, Insentif untuk Tenaga Medis RSUD Raden Mattaher Jambi Akan Cair Jumat Ini
Sementara itu Mulia Jaya, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muara Bungo mengatakan dana yang bersumber dari APBN tersebut seharusnya dicairkan sesuai dengan regulasi yang ada.
Menurutnya, anggaran yang disepakati dalam nota perjanjian tersebut tidak dapat diganggugugat. Dengan menggangu dana tersebut dapat berpotensi korupsi.
"Plafon anggaran NPHD itu tidak bisa diganggu gugat. Apabila terjadi pengalihan NPHD menjadi kegiatan yang lain itu namanya korupsi," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa dalil hukum pengalihan anggaran NPHD tersebut sudah jelas melanggar aturan. Sebab menurutnya belum ada aturan yang memperbolehkan dana NPHD untuk dana Covid-19.
"Akan berbahaya dana NPHD digunakan untuk plafon anggaran yang lain," ungkapnya.(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)