NPHD Penyelenggara Pemilu Belum Juga Dicairkan, Pengamat Ungkapkan Hal Ini

60 persen sisa dana dari nota perjanjian hibah daerah (NPHD) yang belum dicairkan bisa mempengaruhi kinerja Bawaslu Bungo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Mulia Jaya, Akademisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - 60 persen sisa dana dari nota perjanjian hibah daerah (NPHD) yang belum dicairkan bisa mempengaruhi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bungo.

Hingga saat ini sisa 60 persen dari NPHD antara Pemkab Bungo dengan penyelenggara Pemilu belum dicairkan. Sementara sesuai Permendagri nomor 41 tahun 2020 seharusnya sudah dicairkan per 9 Juli 2020 lalu.

Dengan tertundanya pencairan tersebut mempengaruhi tahapan Pilkada yang ada di Bawaslu Bungo.

"Tentu, ini sangat berdampak nantinya," ujar Abdul Hamid, Ketua Bawaslu Bungo.

Dijelaskannya pada 8 Juli lalu, Hamid mengaku disodorkan kwitansi pencairan. Namun pihaknya mengembalikannya karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Permendagri nomor 41 tahun 2020.

Setelah kwitansi tersebut dikembalikan, Hamid mengungkapkan mendapatkan informasi pada tanggal 15 Juli lalu Bawaslu menerima transfer dari Pemkab Bungo.

Dirut BPR Tanggo Rajo Angkat Bicara Soal Pernyataan Dewan Tanjab Barat

6 Bulan Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 3 Miliar Lebih

"Sekitar tanggal 15 Juli lalu ada dana masuk tanpa sepengetahuan kita.

Dijelaskan Hamid, sesuai Permendagri tersebut pemerintah tidak harus memberitahu dan tersebut sudah dicairkan.

Meski demikian, ditegaskan Ketua Bawaslu dana yang dikirim tersebut harus penuh 60 persen sisanya yaitu sekitar Rp 7 miliar.

"Realitanya tidak sampai 60 persen, hanya 25 persen dari nominal Rp 7.6 miliar. Yang masuk hanya 3 miliar tentunya sisanya Rp 4,6 miliar," ujarnya.

Untuk penggunaan dana tersebut menyalahi aturan atau tidak, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jambi.

"Apakah dana 25 persen ini bisa kita pakai atau tidak sesuai Permendagri 41 tahun 2020," ujarnya.

"Sampai hari ini kami belum berani menggunakan dana yang Rp 3 miliar itu. Karena kita melihat aturan yang berlaku," ujarnya.

Hamid mengungkapkan tertundanya pencairan dana tersebut mempengaruhi tahapan yang ada di Bawaslu, baik administrasi, dan honor pegawai. Jika dana itu belum masuk, tahapan tidak akan berjalan.

"Jika anggaran tidak ada bagaiamana tahapan kita mau berjalan. Salah satu contoh untuk bulan Juni Panwascam kita belum menerima gaji," ujarnya.

Selain honor tersebut, dengan dana yang belum diterima sesuai regulasi yang ada membuat tertundanya pembelian alat pelindung diri petugas di lapangan.

Jelang Pilkada Jambi 2020, Sudirman Ingatkan ASN untuk Netral

Kabar Gembira, Insentif untuk Tenaga Medis RSUD Raden Mattaher Jambi Akan Cair Jumat Ini

Sementara itu Mulia Jaya, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muara Bungo mengatakan dana yang bersumber dari APBN tersebut seharusnya dicairkan sesuai dengan regulasi yang ada.

Menurutnya, anggaran yang disepakati dalam nota perjanjian tersebut tidak dapat diganggugugat. Dengan menggangu dana tersebut dapat berpotensi korupsi.

"Plafon anggaran NPHD itu tidak bisa diganggu gugat. Apabila terjadi pengalihan NPHD menjadi kegiatan yang lain itu namanya korupsi," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa dalil hukum pengalihan anggaran NPHD tersebut sudah jelas melanggar aturan. Sebab menurutnya belum ada aturan yang memperbolehkan dana NPHD untuk dana Covid-19.

"Akan berbahaya dana NPHD digunakan untuk plafon anggaran yang lain," ungkapnya.(Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved