Kejari Jambi Tangani 67 Kasus Narkotika Selama Pandemi Covid-19

Menurut Putu, kasus narkotika di Jambi selama masa pandemi cukup tinggi. Apa lagi, masih ada 11 perkara yang sudah diterbitkan Surat Perintah...

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Kantor Kejaksaan Negeri Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menangani sebanyak 67 perkara narkotika selama pandemi. Terhitung sejak Januari hingga Juni 2020 ini.

Seperti disampaikan Kasi Pidum Kejari Jambi I Putu Eka Suyantha, dari 67 kasus narkotika yang ditangani oleh kejari Jambi dipersidangan, beberapa diantaranya sudah dinyatakan Inkrah atau memiliki ketetapan hukum.

Menurut Putu, kasus narkotika di Jambi selama masa pandemi cukup tinggi. Apa lagi, masih ada 11 perkara yang sudah diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kepolisian.

Lima Warga Kerinci Reaktif Rapid Test, Uji Swab Pertama Hasilnya Negatif

Pilkada Serentak 2020, KPU Provinsi Jambi akan Gandeng Tim Gugus Tugas Covid-19

Pasien Positif Covid-19 di Kota Jambi Hari Ini Berasal dari Kecamatan Jambi Timur

Hanya saja belum masuk ke meja persidangan karna masih dalam tahap penyempurnaan berkas dari penyidik kepada tim pemeriksa berkas di Kejari Jambi.

"yang jelas kita tuntut paling berat, setidaknya dengan tuntutan paling tinggi hukuman yang diberikan bisa di angka minimal yaitu 5 tahun.” kata Putu pada Rabu (15/7/2020).

Ia mencontohkan pada perkara narkotika dengan barang bukti ganja seberat 900 gram. Penuntut Kejari Jambi menuntut 20 tahun penjara.

"Untuk kasus yang paling besar kita tuntut 20 tahun pejara, itu maksimal biar ada efek jera, sebab narkoba sifatnya sangat merusak,” kata Putu.

"Untuk perkara narkotika ini masih didominasi penyalah gunaan Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved