Pilkada Serentak 2020

Hasil Verifikasi Faktual, Hampir 6.500 ASN Ternyata Dukung Calon Perseorang di Pilkada Serentak

Bawasalu menemukan hampir 6.500 aparatur sipil negara (ASN) mendukung bakal calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2020.

Editor: Rahimin
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menemukan hampir 6.500 aparatur sipil negara (ASN) mendukung bakal calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2020.

Data ini berdasarkan hasil pengawasan dari proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan yang digelar pada 24 Juni 2020 - 12 Juli 2020.

Dari pengawasan itu, Bawaslu menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN sebanyak 6.492 pendukung.

Wanita Cantik Ini Jual Rumah Rp 185 Juta, Bonusnya Jika Berjodoh Siap Diajak Menikah Sekalian

Pejabat Desa Cabuli Bocah SD Berkali-kali, Ketahuan Saat Pelaku Hendak Melamar Korban

13 Orang Tewas, Ribuan Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Masamba, 46 Warga Hilang Masih Dicari

Kemudian, dokumen dukungan dari penyelengara pemilihan (pilkada) sebanyak 4.411 pendukung.

"Benar, satu lembar dokumen dukungan berarti sama dengan satu ASN," ujar Afif saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Bawaslu telah menyatakan seluruh dokumen dukungan di atas Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribunmadura.com)

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, akibat status dokumen itu, ribuan dukungan tersebut dinyatakan tidak bisa mendukung bakal calon perseorangan yang dimaksud.

"Temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020," ungkap Abhan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Selasa sore.

Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Awal Mula Indomie Berdiri hingga Jadi Mi Instan Terpopuler di Indonesia, Ingat Rasa Sari Ayam

Jadi Istri Pengusaha Kelas Dunia, Maia Estianty Tak Malu Berdagang Ini: Barang 35 Ribu Ajak Gue Jual

Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga, Kepala Staf Presiden Sebut Hal Ini

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan. Menurut ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.

Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.

Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.

Di daerah dengan jumlah DPT 2-6 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 6-12 juta syarat minimal 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Jenazah Warga Suku Anak Dalam di Merangin Dililit Ular Piton Besar, Polisi Kaget Melihat

Babak Baru Kasus Pelakor di Medan Jes (19), Kini Istri Sah Oknum PNS Bertekuk Lutut Minta Maaf

Spoiler One Piece Chapter 985, Yamato Gabung Aliansi Luffy? Bagaimana Nasib Momonosuke?

Sementara itu, untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved