Daftar 23 Lembaga yang Dibubarkan dan 9 Badan Pemerintahan Baru yang Dibentuk Jokowi Sejak 2014

Kepala Negara belakangan menyebutkan, setidaknya ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden

Editor: Suci Rahayu PK
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana untuk membubarkan sejumlah lembaga yang dianggap tak produktif.

Wacana untuk membubarkan lembaga ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.

Saat itu, Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Setelah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.

Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). (Antara/Akbar Nugroho)

Kepala Negara belakangan menyebutkan, setidaknya ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) dikutip dari Tribunnews.com.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan adalah yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Promo Indomaret sampai 21 Juli 2020 - Kebutuhan Dapur, Susu Anak, Popok, Snack, Minuman Botol

Chef Arnold Kasih Tutorial Menu Andalan Anak Kosan, Sindir Dinda Hauw? Warganet: Akhirnya Aku Tahu!

Sementara untuk lembaga yang pembentukannya melalui undang-undang belum dibahas pembubarannya karena harus melalui persetujuan DPR.

Akan tetapi, bukan kali ini saja Presiden Jokowi membubarkan lembaga.

Sejak menjabat sejak 2014 lalu bersama Wapres Jusuf Kalla, terhitung sudah ada 23 lembaga yang dibubarkan Jokowi.

Berikut daftarnya: Dua bulan setelah dilantik, pada 4 Desember 2014, melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan, yaitu:

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI

2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Pengingkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

3. Dewan Buku Nasional

4. Komisi Hukum Nasional

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved