Berita Sarolangun
Cash Flow Jadi Alasan PT APTP di Sarolangun PHK dan Tak Beri Pesangon 25 Karyawannya
Maka dari itu pula, jalan terbaik yang bisa diambil adalah mengurangi karyawan dengan cara mem-PHK karyawan tersebut.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pihak perusahaan yang mem-PHK 25 security di Kabupaten Sarolangun mengakui jika permasalahan ini akan berlanjut ke jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pihak PT APTP mengakui jika soal pesangon 25 security yang di-PHK itu bukan tanpa alasan. Melainkan PHK ini dilakukan karena kondisi perusahaan yang saat ini kondisi cash flow perusahaan sedang terganggu.
Maka dari itu pula, jalan terbaik yang bisa diambil adalah mengurangi karyawan dengan cara mem-PHK karyawan tersebut.
• Berawal dari Keresahan Masyarakat, Pemuda Jambi Ini Bikin Aplikasi Payo Kepasar
• Keluar dari Sinetron Tukang Ojek Pengkolan, Andri Sulistiandri Kini Jadi Majikan, Ini Penampilannya
• Universitas Jambi Dukung Inovasi Desa Melalui Kelompok Tani
"Jika dari cash flow kondisi kita ada rugi dan terganggu pada tahun 2020. Kondisi ini tambah parah dan kita terpaksa mengambil keputusan menyelamatkan peruahaan. Kita juga memikirkan karyawan lainnya, suapaya perusahaam juga masih bisa berproduksi dan eksis," terangnya, Rabu (15/7/2020).
Selain itu, tidak disepakatinya dalam mediasi kali ini karena nominal pesangon yang menjadi masalah.
"Masalah angka yang belum ada titik temu, dari perusahaan yang bisa tawarkan dengan keinginan eks karyawan," ujarnya.
Menurutnya, nominal yang diajukan oleh perusahaan sudah sesuai dengan kemampuan perusahaan. Yang mana perusahaan yang sedang terganggu dengan cash flow.
Jika memang pihak eks karyawan tidak menerima terkait nominal tersebut dan tidak ada kesepakatan. Maka jalur satu-satunya untuk menyelesaikan masalah adalah melalui PHI. Namun perusahaan akan mempertimbangkan jika dilanjutkan ke PHI.
"Tadi disampaikan dari perusahaan dengan kondisi yang ada, dan menurut perusahaan sudah sesuai aturan kemampuan kita dan kita tawarkan. Kalau memang belum bisa diterima kita menghargai juga dari teman eks karyawan untuk menempuh jalan dan prosedur yang legal. Sesuai mekanisme jalan satu-satunya harus ke PHI," tuturnya.