Bocoran 3 dari 18 Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Presiden Jokowi dalam Waktu Dekat
Presiden Jokowi (Joko Widodo) dikaabrkan akan bubarkan 18 lembaga negara
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi (Joko Widodo) dikaabrkan akan bubarkan 18 lembaga negara
Pembubaran 18 lembaga tersebut direncanakan dilakukan dalam waktu dekat.
Akan tetapi, Presiden Jokowi tidak menyebutkan lembaga apa saja yang akan dibubarkan.
• Kejari Jambi Tangani 67 Kasus Narkotika Selama Pandemi Covid-19
• Lima Warga Kerinci Reaktif Rapid Test, Uji Swab Pertama Hasilnya Negatif
• Pilkada Serentak 2020, KPU Provinsi Jambi akan Gandeng Tim Gugus Tugas Covid-19
Tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi ialah Komnas Lansia, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
"Komisi Usia Lanjut, ini enggak pernah kedengaran kan? Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA?" kata Moeldoko kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
• Pasien Positif Covid-19 di Kota Jambi Hari Ini Berasal dari Kecamatan Jambi Timur
• Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi Nyatakan Positif Covid 19, Begini Kondisinya Kini!
• Ini Identitas Satu Pasien Positif Corona dan Dua Pasien Sembuh di Jambi Hari Ini
Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Badan ini berdiri berdasarkan Perpres nomor 1 tahun 2016.
Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.
Seperti diketahui, Jokowi akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Joko Widodo, Senin (13/7/2020).
Menurut Jokowi, penghapusan lembaga dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.
Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.
Lembaga Negara di Indonesia
Lembaga negara independen berdasarkan konstitusi di Indonesia antara lain:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Berikut beberapa daftar lembaga lain:
- Badan Amil Zakat Nasional
- Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- Kantor Staf Presiden
- Ombudsman Republik Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Lembaga Penjamin Simpanan
- Komisi Penyiaran Indonesia
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Ombudsman Republik Indonesia
- Lembaga Sensor Film
- LPP Televisi Republik Indonesia
- LPP Radio Republik Indonesia
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
- Badan Pengatur Jalan Tol
- Komite Nasional Keselamatan Transportasi
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Komisi Kejaksaan
- Komisi Kepolisian Nasional
- Dewan Ketahanan Nasional
- Dewan Ketahanan Pangan, dan lainnya
(Tribunnewswiki/Tribunnews/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Daftar Lengkap Lembaga Negara, 18 di Antaranya Akan Dibubarkan Jokowi Terkait Penanganan Covid-19