Asusila
Petaka Ancaman Santet, Remaja di Ogan Ilir tak Berdaya Diperkosa Kakek 60 Tahun
Seorang kakek 60 tahun tega memperkosa cucunya M yang merupakan remaja 15 tahun hingga berkali-kali.
"Setelah unit PPA Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan serta mendapat alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Palembang," tegasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (mg5)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kakek Perkosa Cucu di Ogan Ilir, Korban Akan Disantet Bila Cerita ke Orang Lain
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek 60 Tahun Perkosa Cucu Umur 15 Tahun sejak Korban Masih SD, Diancam Santet, https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/14/kakek-60-tahun-perkosa-cucu-umur-15-tahun-sejak-korban-masih-sd-diancam-santet?page=all