Asusila

Petaka Ancaman Santet, Remaja di Ogan Ilir tak Berdaya Diperkosa Kakek 60 Tahun

Seorang kakek 60 tahun tega memperkosa cucunya M yang merupakan remaja 15 tahun hingga berkali-kali.

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang kakek 60 tahun tega memperkosa cucunya M yang merupakan remaja 15 tahun hingga berkali-kali.

Peristiwa bejat kakek terhadap cucu itu terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kini Pelaku ia sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.

100 Tukang Ojek di Muarojambi Ikut Pelatihan Tertib Berlalu Lintas, Hindari Kecelakaan

Terakhir, berdasarkan info yang didapat tersangka melakukannya pada Desember 2019 lalu.

 

Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolahnya dan baru tiba di rumah.

Kemudian tersangka menyuruhnya untuk ganti baju dan duduk di depan TV.

Tujuh Orang PPDP KPU Tebo Reaktif Rapid Test, Ini Tindak Lanjut Pihak Dinas Kesehatan

"Saat itu kedua orangtuanya sedang tidak ada di rumah," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Minggu (12/7/2020).

Tersangka yang merupakan adik dari nenek korban itu pun mulai melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Agar tak ketahuan, tersangka membesarkan volume TV yang sedang mereka tonton, lalu melepas seluruh baju korban.

"Korban sempat berontak namun diancam oleh tersangka," tambahnya.

Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka kembali mengancam korban agar tak menceritakan apa yang dilakukannya terhadap korban.

Seperti sebelum-sebelumnya, korban bahkam diancam akan disantet jika membocorkan hal itu.

"Sehingga korban selalu ketakutan dan harus melayani tersangka," katanya.

Selang beberapa minggu kemudian, tersangka mengalami sakit sehingga harus pulang ke rumahnya di Palembang.

Karena tidak tahan dengan perlakuan tersangka, korban pun menceritakan hal tersebut dengan keluarganya, yang langsung melapor ke Polisi.

"Setelah unit PPA Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan serta mendapat alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Palembang," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (mg5)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kakek Perkosa Cucu di Ogan Ilir, Korban Akan Disantet Bila Cerita ke Orang Lain

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek 60 Tahun Perkosa Cucu Umur 15 Tahun sejak Korban Masih SD, Diancam Santet, https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/14/kakek-60-tahun-perkosa-cucu-umur-15-tahun-sejak-korban-masih-sd-diancam-santet?page=all


Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved