Usai Karantina Covid-19, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Dipindahkan ke Rutan KPK
Masa penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 diperpanjang selama 40 hari kedepan oleh penyidik KPK.
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masa penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 diperpanjang selama 40 hari kedepan oleh penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi.
Proses perpanjangan ketiganya Terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020.
Hal ini juga dibenarkan Indra Armendaris, penasehat hukum AR Syahbandar saat dikonfirmasi awak media pada Senin (13/7/2020).
Indra mengatakan ARS bersama dua tersangka lainnya saat ini sudah dipindahkan ke rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK setelah menjalani isolasi mandiri sesuai protokol penanganan Covid 19.
• 3 Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Bakal Mendekam Lama di Balik Jeruji, KPK Tambah Masa Tahanan
• Hari Pertama Sekolah di Masa New Normal, Bupati Tanjabtim Minta Guru Lakukan Rapid Test
“Pak syahbandar sudah di pindahkan dari ruanagan isolasi ke Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, disana juga beliau akan menjalani pemeriksaan,” kata Indra kepada awak media.
Untuk langkah hukum selanjutnya Indra Armendaris mengatakan belum ada rencana untuk megajukan JC (Justice Collaborator) diperkara ini.
“Yang jelas sampai hari ini (kemarin, red) beliau sehat dan akan patuh terhadap proses hukum selanjutnya,” kata Indra.
Hal serupa juga disampaikan Heri Najib, penasehat hukum Cornelis Buston. Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita ikut proses hukum yang ada saja. Pak CB Jumat kemarin ketemu, Kondisinya Sehat," katanya.
Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya mengatakan perpanjangan masa penahanan ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 ini guna menyelesaikan berkas perkara.
"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk Tsk CB, Tsk CZ dan ARS," kata Ali Fikri dalam rilisnya, Senin (13/7/2020).
Sementara untuk tiga tersangka saat ini menjalani masa tahanan di Rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih.
• VIDEO Ladang Ganja 1 Hektar di Bandung Diungkap, Pelaku Raup Rp 240 Juta Sekali Panen
• Serius Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Bekuk 24 Tersangka Dalam 10 Hari
Ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK pada 24 Juni 2020.
Penyidik KPK juga menahan tiga tersangka lainnya pada 30 Juni 2020. Yakni Parlagutan, Cekman dan Tadjudin Hasan yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014- 2019 karna diduga turut menerima suap. (Dedy Nurdin)
--