Asusila

Main Petak Umpet, Bocah 11 Tahun asal Ogan Ilir Jadi Korban Pencabulan di Kandang Bebek

Petaka main petak umpet, seorang bocah 11 tahun di Ogan Ilir jadi korban pencabulan

Editor: Heri Prihartono
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kronologi

AKP Dharma Nagara pun membeberkan kronologi pencabulan tersebut hingga akhirnya tercium oleh ibu kandung SF.

Peristiwa miris itu bermula saat SF (korban) berangkat shalat magrib berjamaah di masjid.

Setelah selesai shalat, pelaku pun berangkat menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat itu, S meminta ke SF untuk menemaninya ambil telur," bebernya.

Namun kenyataannya, lanjut AKP Dharma Nagara, SF malah dibawa ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga.

Sesampainya di sana, S pun langsung melucuti semua pakaian korban secara paksa disertai nafsu birahi yang kian membabi buta.

Lalu, dibaringkanlah SF di atas tumpukan kulit jagung bekas panen, kemudian kedua pahanya ditindis oleh S menggunkan kaki agar tidak memberontak.

"Dalam kondisi tersebut, S pun langsung menjalankan aksi bejatnya ke SF," jelas AKP Dharma Nagara.

Usai melakukan perbuatannya, S lalu mengancam SF dengan menggunakan batu, agar tidak melaporkan kejadian itu ke ibu kandungnya.

Merasa semuanya sudah aman, S pun mengantar SF pulang.

Ia menurunkan SF di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumahnya. Lalu meninggalkannya sendirian.

"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang AKP Dharma Nagara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved