Asusila

Main Petak Umpet, Bocah 11 Tahun asal Ogan Ilir Jadi Korban Pencabulan di Kandang Bebek

Petaka main petak umpet, seorang bocah 11 tahun di Ogan Ilir jadi korban pencabulan

Editor: Heri Prihartono
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM, OGAN ILIR - Petaka main petak umpet, seorang bocah 11 tahun di Ogan Ilir jadi korban pencabulan

Pelaku merupakan pria  berinisial Y (37) diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Warga Desa Muara Penimbung, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja B (11).

Hana Hanifah Ditangkap Terkait Prostitusi Artis,Begini Jawaban Keluarga, Manajer hingga Kuasa Hukum

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya korban dan temannya sedang bermain petak umpet di lingkungan desa tersebut.

Ya itu untuk bersembunyi di Kandang Bebek, tempat tersangka sedang memberi makan peliharaannya itu.

Ditangkap di Hotel Mewah, Ternyata Hana Hanifah Sudah Deal Layani Klien Lewat Jasa Muncikari

"Saat itu korban dan temannya menuruti ajakan tersangka itu," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, Senin (13/7/2020).

Namun gara-gara itu awal jadi petaka korban.

Di kandang bebek itu lah, tersangka langsung mengangkat baju korban dan langsung meremas dada korban.

Tersangka juga memegang bagian vital korban, dan membuat korban berontak sambil berteriak.

"Korban menangis dan merasakan sakir, lalu korban berusaha melepaskan diri dari tersangka," tambahnya.

Setelah keluar dari kandang bebek tersangka, korban pun langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

CATAT Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Selasa 14 Juli 2020, Ada Link Live Streaming Nonton dari Rumah

Tak terima dengan perlakuan tersangka, orangtua korban pun melapor ke Polres Ogan Ilir.

Mendapat laporan itu, Unit PPA Reskrim Polres Ogan Ilir pun melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ia dijerat dengan pasal 76 jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir," jelasnya. (mg5)

Artis HH Ternyata Sudah Terima Uang Puluhan Juta, Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Prostitusi Artis

Ayah Tiri di Sulsel Cabuli Putrinya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved