CATAT! Sekolah di 104 Kabupaten/Kota Ini Boleh Kembali Dibuka Mulai Hari Ini Senin 13 Juli 2020

Wilayah zona hijau adalah daerah yang pernah ditemukan kasus positif Covid-19, kemudian berhasil menekan laju penyebarannya.

Editor: Tommy Kurniawan
grid.id
Ilustrasi para siswa akan kembali ke sekolah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sekolah-sekolah di 104 kabupaten/kota di Indonesia boleh kembali dibuka dan melanjutkan aktivitas belajar mengajarnya.

Hal itu dikarenakan 104 kabupaten/kota tersebut sudah masuk dalam daftar zona hijau atau wilayah tanpa kasus Covid-19.

Wilayah zona hijau adalah daerah yang pernah ditemukan kasus positif Covid-19, kemudian berhasil menekan laju penyebarannya.

Wilayah zona hijau juga merujuk pada daerah yang sama sekali tidak pernah ditemukan kasus positif.

Data tersebut dihimpun Gugus Tugas Percepatan Covid-19 per 5 Juli 2020.

Fakta Seksinya Artis FTV Hana Hanifah, Mengapa Ukuran Tubuhnya Kerap Berubah-ubah?

Kronologi Anak Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Lantaran Tak Dikasih Uang, Kalung Emas Diambil

Anak Ketua DPRD Ini Nekat Langsungkan Akad Nikah di Sisi Jenazah Ayahnya: Roh Papa Pasti Masih Ada

KRONOLOGI Penggerebekan Artis Cantik HH di Medan karena Prostitusi, Siapakah Pria R

Senin (13/7/2020) hari ini adalah hari pertama dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kelonggaran terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah pandemi Covid-19.

Kemendikbud mulai memberikan izin bagi sekolah-sekolah di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19 untuk kembali membuka sekolah dan melanjutkan aktivitas belajar mengajarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, meski sekolah di zona hijau memenuhi syarat untuk menyelenggarakan KBM, tatap muka, orangtua memiliki andil dalam pengambilan keputusan.

Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.

"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," kata Nadiem, Senin (15/6/2020).

Apabila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan untuk belajar dari rumah.

Syarat pertama sekolah boleh dibuka, lanjut Nadiem, ialah berada pada zona hijau yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

Lalu, dilanjutkan dengan pemberian izin oleh pemerintah daerah (pemda) atau kanwil atau kantor Kemenag.

Setelah itu, sekolah harus mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved