Idul Adha 1441 H

Ini Panduan Lengkap Kemenag Soal Melaksanakan Salat Idul Adha Tahun Ini di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, Kementerian agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M

Editor: Rahimin
Humas Pemkot Jambi
ILUSTRASI Ribuan Warga Shalat Ied di Lapangan Kantor Wali Kota tahun lalu 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari Idul Adha 1441 H tahun ini dirayakan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan untuk umat muslim menyelenggarakan Salat Idul Adha di masdji.

Selain itu, Kementerian agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M tertuang dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama, Fachrul Razi.

Menurut Menteri Agama, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Petahana Ingat Ini, Ketua KPK Imbau Jangan Dompleng Bantuan Sosial Covid-19 Untuk Pencitraan

Sempat Akui Tak Dinafkahi Sang Suami, Dewi Perssik Pernah Curhat Perlakuan Sang Ibu Mertua Kepadanya

Heboh Yan Vellia Mendadak Cium Tangan Saputri, Dua Istri Didi Kempot Bertemu untuk Pertama Kalinya

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal,'' kata Fahrul Razi.

ILUSTRASI Ribuan jemaah melaksanakan Salat Idul Adha di Mapolda Jambi, beberapa tahun lalu
ILUSTRASI Ribuan jemaah melaksanakan Salat Idul Adha di Mapolda Jambi, beberapa tahun lalu (Tribun Jambi/Rian Aidilfi)

''Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” ungkapnya dilansir dari laman Kemenag.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Kemenag menyampaikan bahwa Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan.

Namun dalam pelaksanaannya ada syarat yang harus dipenuhi.

Ditawar Rp 600 Juta Demi Melayani,Luna Maya Akui Pernah Didekati Ketua DPRD hingga Gubernur: Banyak!

Mulan Jameela Ngaku Hampir Cerai dengan Ahmad Dhani: Kalau Gak Punya Anak Udah Pisah dari Kemarin

Rasakan Pahit Manis Jadi Istri Prajurit TNI, Annisa Pohan Mendadak Menangis Saat AHY Lakukan Ini

Berikut ini persyaratan Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved