Berniat Tambah Konsentrasi, 3 Pilot Terjebak di Lingkaran Narkoba hingga Harus Mendekam di Penjara
Beralasan untuk meningkatkan konsentrasi, oknum pilot terjerat Narkoba hingga harus mendekam di penjara.
“Tiga dari tersangka ini adalah pilot maskapai penerbangan yang telah kita minta informasi dari wawancara yang bersangkutan memakainya sudah cukup lama,” ujar Budi.
Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Jakarta, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.
S adalah seorang karyawan swasta. Sementara, dua orang pilot maskapai penerbangan plat merah dan satu orang pilot maskapai swasta.
“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kita tangkap. Dari landing, kita amankan di kediamannya,” ujarnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut 3 Oknum Pilot yang Ditangkap Sudah Pakai Sabu Lebih dari 3 Tahun",