OJK, Perbankan, dan Pelaku Dunia Usaha Jambi Dukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Penulis: Fitri Amalia | Editor: Rahimin
istmewa
OJK Jambi, Himbara, Bank Jambi, Perbarindo serta perwakilan Asosiasi antara lain Kadin Provinsi Jambi, Hipmi Provinsi Jambi, Asmami Kota Jambi, Inkindo Jambi, dan REI Perwakilan Jambi saat rapat melalui Zoom meeting 

 Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fitri Amalia

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Peraturan Presiden tersebut mengatur diantaranya penempatan dana oleh pemerintah yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Mekanisme pemberian subsidi bunga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kisah Elisa Saat Hendak Berobat ke Rumah Sakit Jembatan Yang Dilalui Putus, Tewas Kecebur ke Sungai

Perampok Keponakan Bos Pempek Selamat Ditembak, Juga Terlibat Perampokan Mantan Kades di Bungo

PW Fatayat NU Jambi dan Baznas Provinsi Jambi Teken MoU Program Pemberdayagunaan Perempuan Mustahik

Selain itu, Pemerintah kembali mengeluarkan PMK Nomor 70/PMK 05/2020 tentang Penempatan Uang
Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi bersama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara), Bank Jambi, dan BPR berkomitmen untuk mendukung program pemerintah tersebut.

Hal ini disampaikan pada Sosialisasi yang diikuti oleh OJK Jambi, Himbara, Bank Jambi, Perbarindo serta perwakilan Asosiasi antara lain Kadin Provinsi Jambi, Hipmi Provinsi Jambi, Asmami Kota Jambi, Inkindo Jambi, dan REI Perwakilan Jambi melalui piranti Zoom pada tanggal 7 Juli 2020.

"Pada kegiatan tersebut, dijelaskan terkait teknis dukungan pemberian subsidi bunga oleh bank, serta menerima masukan masukan dari masing-masing Asosiasi terkait kendala yang dihadapi pada saat Pandemi Covid-19 khususnya terkait akses pembiayaan perbankan," ujar Endang Nuryadin, Kepala OJK Jambi, baru baru ini.

Endang mengatakan dari sosialisasi ini, diharapkan baik bagi perbankan dan debitur yang diwakili oleh masing-masing asosiasi mengentahui bahwa Pemerintah telah berupaya untuk memulihkan perekonomian nasional salah satunya dengan memberikan subsidi bunga pinjaman.

Kijang Innova Terjebur ke Kalimalang, Ustazah dan Anak Balitanya Meninggal, Jenazah Masih Dicari

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembakaran Hutan di Tiga Kabupaten di Provinsi Jambi

Kronologi Kawanan Rampok Ditembak Polisi, Bawa Kabur Rp 50 Juta Milik Mantan Kades Rantau Tipu

"Diharapkan pula, masing-masing asosiasi memberikan informasi kepad anggotanya untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, sehingga proses pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dengan cepat dan lancar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved