Tak Hanya Dapat Gaji ke-13, Uang Pensiun PNS Akan Naik Tahun Ini Rp 20 Juta/Bulan, Berikut Skemanya

Adapun pembayaran dana pensiun itu sumbernya akan berasal dari iuran antara Pemerintah dengan PNS tersebut.

Editor: Tommy Kurniawan
Tribunmadura.com
Ilustrasi PNS 

Pasalnya, keuangan negara belum membaik akibat imbas wabah Virus Corona atau Covid-19.

"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi kedepan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.

Pemerintah diketahui memang sudah lama berniat mengubah skema uang pensiun bagi pegawai negeri sipil ( PNS ).

Namun karena hingga kini belum juga rampung pembahasannya, maka statusnya saat ini masih dalam kajian.

Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id pada Rabu (8/1/2020).

Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).

Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema Dana Pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.

Adapun pembayaran dana pensiun itu sumbernya akan berasal dari iuran antara Pemerintah dengan PNS tersebut.

"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono.

Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP.

Sebelumnya, skema fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020.

Sedangkan saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go.

Artinya, pembayaran Dana Pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved