Kronologi Tim Gabungan Tangkap Dua Kapal Berbendera China, Temukan Mayat WNI Dalam Freezer
aparat gabungan Polri, TNI dan Bea Cukai mengamankan dua kapal berbendera China di perairan Kepri.
Sementara informan yang melaporkan adanya ABK yang meninggal ini ke keluarganya, ada di kapal Lu Huang Yu 118.
"Dugaan kami, pertama satu kapal adalah tempat penganiayaan kemudian kapal yang lain adalah saksi dan warga negara kita juga yang menyampaikan bahwa di kapal itu ada mayat," jelas Aries.

Aris juga menyatakan, ABK WNI di atas kedua kapal tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipekerjakan secara paksa di atas kapal.
Aris mengatakan, dia mendapat informasi terkait ABK yang meninggal di atas kapal dan akan dilakukan penangkapan pada Rabu (8/7/2020) pagi sekira pukul 06.00 Wib. TNI AL dan Bakamla serta pihak keamanan laut lainnya sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi tersebut.
"Informasi tersebut dari Kabinda dan pada pukul 06.00 Wib itu saya perintahkan Ditpolairud untuk bergabung," ujarnya.
Aris menyebutkan dalam perbantuan pengamanan tersebut pihaknya juga mengerahkan satu helikopter dan satu peleton Brimob dari Polda Kepri.
• Meninggal sejak 20 Juni 2020, Patroli Gabungan di Batam Temukan Jenazah WNI di Freezer Kapal China
• Berikut Daftar Nama 11 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat Menjadi Brigjen Polisi dan Irjen Polisi
• Disebut Beri Izin Ekspor Lobster Hanya Kerabat dan Kader Gerindra, Begini Tanggapan Edhy Prabowo
"Kita juga mengerahkan satu helikopter dengan menyiagakan dua sniper dari Brimob untuk membantu pengejaran. Berdasarkan pengalaman beberapa kali saat pengamanan bila anggota kurang, jumlah dari orang di atas kapal mereka yang diserang.
Sehingga atas inisiatif kami bersama pak Danlantamal, saya menurunkan satu peleton Brimob untuk mendukung rekan-rekan kita TNI AL yang sudah terlebih dahulu mengamankan di atas kapal," jelas Aris.
Aris juga menyatakan bahwa ABK yang meninggal tersebut diketahui berdasarkan laporan keluarga pada tanggal 29 Juni 2020 lalu. Adapun kejadian meninggalnya ABK tersebut berada di perairan Indonesia.

"Tanggal 29 Juni 2020 sudah meninggal. Artinya tempat kejadian perkara itu berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan dianiaya adalah WNI walaupun diatas kapal asing tetapi dilakukan di atas perairan Indonesia," tegas Aris.
Sehingga menurut Aris, penanganan hukum dan kewenangan berada di kepolisian, TNI AL, Bakamla RI.
Aris mengungkapkan kapal Lu Huang Yu 117 dan 118 telah berlayar selama kurang lebih 7 bulan lamanya. Kapal tersebut berangkat dari Singapura dan sudah berlayar hingga Argentina.
Adapun ABK kapal dari dua kapal itu, setelah dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh kepolisian.
Petugas Terjatuh
Evakuasi jenazah Anak Buah Kapal (ABK) WNI diduga korban perbudakan dari sebuah kapal berbendera China di Batam cukup memakan waktu lama. Dalam hal ini, tim medis menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap bak astronot.
• Amalan Malam Jumat - Surat Yasin Bahasa Arab/Latin Terjemahan dan Keutamaan Membacanya
• Bayi Berusia 2 Bulan di Cilacap Dijual hingga 20 Juta, Berawal dari Janda Muda yang Butuh Uang
• Deretan 9 Drama Korea Terbaik yang Tayang di Bulan Juli 2020, Memorials hingga Flower of Evil.