Pilkada Serentak 2020
KPU Tetapkan Saat Debat Publik di Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Membawa Pendukung
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sudah menetapkan aturan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon di Pilkada Serentak 2020 tetap akan dilakukan.
Debat publik itu dilakukan walau masih di tengah pandemi Covid-19.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sudah menetapkan aturan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2020.
Aturan debat Pilkada kali ini disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Aturan itu dituangkan KPU dalam Peraturan KPU ( PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Pasal 59 menyebutkan bahwa debat diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya.
• Rieke Diah Pitaloka Dicopot Dari Posisi Pimpinan Baleg, Ini Alasan Fraksi PDI Perjuangan
• MENGERIKAN, Dua Kapal Berbendera China Ditangkap, Ditemukan Mayat WNI Disimpan Dalam Freeezer
• SADIS, Bocah 5 Tahun Dibunuh Pasangan Suami Istri, Sebelumnya Diperkosa Dua Kali
Debat hanya dihadiri calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.
Debat tidak diperkenankan menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung. Hal ini demi menghindari terjadinya penularan virus.
Kemudian, debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Siaran debat publik dapat dilakukan secara tunda (taping) oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.
Adapun debat publik merupakan satu dari beberapa metode kampanye yang diperbolehkan oleh KPU.
Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.
Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK).
• Buron 17 Tahun Maria Pauline Tiba Bandara Soetta, Langsung Jalani Rapid Test
• Lama Sembuh, Satu PDP Covid-19 Tewas Setelah Terjun Dari Lantai 3 Rumah Sakit Umum
• Kisah Yuni Shara Dulu Dituding Jadi Istri Ketiga Anggota DPR: Aku Tidak Akan Melukai Hati Perempuan!
Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan lain yang dimaksud Pasal 57 huruf g yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai.