Pilkada Serentak 2020
KPU Tetapkan Saat Debat Publik di Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Membawa Pendukung
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sudah menetapkan aturan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2020.
Selanjutnya, perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.
Diberitakan, PKPU mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU itu diundangkan pada Selasa (7/7/2020).
"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020.
Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
• Driver Ojek Online Ini Jadi Viral, Gara-gara Kembalikan Uang Penumpang
• Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Wanita Ditemukan di Bawah Ranjang, Motif Ingin Kuasai Harta Korban
• Usia 20 Tahun Berhasil Nikahi Najwa Shihab, Ibrahim Assegaf Sempat Dapat Ancaman dari Sang Mertua
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKPU Pilkada 2020: Debat Publik Hanya Dihadiri Paslon dan Tim Kampanye"