Bayi Berusia 2 Bulan di Cilacap Dijual hingga 20 Juta, Berawal dari Janda Muda yang Butuh Uang

Benar-benar nekat! seorang janda muda berinisial EP (24) tega jual bayi yang baru berusia dua bulan.

Editor: Heri Prihartono
net
ilustrasi 

Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Janda Muda Jual Bayi 2 Bulannya Rp 6 Juta, Terbongkar Polisi Akibat Insiden Ini di Depan RS

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul HEBOH! Janda Muda di Cilacap yang Jual Bayinya Rp 6 Juta di Facebook, Ini Kronologinya, https://jateng.tribunnews.com/2020/07/08/heboh-janda-muda-di-cilacap-yang-jual-bayinya-rp-6-juta-di-facebook-ini-kronologinya?page=all.

Editor: Catur waskito Edy

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved