Bayi Berusia 2 Bulan di Cilacap Dijual hingga 20 Juta, Berawal dari Janda Muda yang Butuh Uang
Benar-benar nekat! seorang janda muda berinisial EP (24) tega jual bayi yang baru berusia dua bulan.
Editor:
Heri Prihartono
Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Janda Muda Jual Bayi 2 Bulannya Rp 6 Juta, Terbongkar Polisi Akibat Insiden Ini di Depan RS