Usai Bacok Saudaranya Hingga Tewas Bersimbah Darah, Pria Ini Cuek Tetap Lanjutkan Pekerjaan di Kebun
Seorang pria berinisial TR (65) di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan membunuh saudaranya sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan sadis terjadi. Kali ini terjadi di Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah.
Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial TR (65) di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan membunuh saudaranya sendiri.
Ironisnya, setelah menebas saudaranya hingga tewas di kebun tempat mereka sama-sama bekerja, pelaku cuek dan tetap melanjutkan aktivitasnya.
Pelaku tetap bekerja di tempat pembunuhan seolah tak terjadi apapun.
• Polisi Berpangkat Kompol Ini Makamkan 57 Jenazah Pasien Covid-19, Tangan Dicuci Alkohol 70 Persen
• Pilkada 2020 Wajib Digelar Dengan Protokol Kesehatan, Suhu Tubuh Tidak Lebih 37,3 Derajat Celcius
• Viral, Anggota Pol PP Makassar Bergaya Berfoto Dengan Brompton Seharga Rp 90 Juta
Kasat Reskrim Polres HST AKP Dany Sulistiono menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah kebun di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah.
Awalnya, keduanya sama-sama sedang bekerja di kebun tersebut. Menurut keterangan saksi, pelaku dan korban kemudian sempat terlibat cekcok.

"Pelaku sakit hati dikatain bodoh oleh korban, seketika pelaku emosi dan menebas korban hingga tewas di tempat kejadian," kata Dany Sulistiono.
Pelaku tetap bekerja
Ironisnya, melihat saudaranya tersungkur bersimbah darah, pelaku seolah merasa tak terjadi apapun.
Ia kembali melanjutkan pekerjaannya di kebun tempat pembunuhan itu terjadi.
Anggota Bhabinkamtibmas serta Babinsa dari TNI mendatangi dan menangkap pelaku usai mendapatkan laporan dari saksi.
• Tidak Melulu Drama Korea, 5 Rekomendasi Dorama Jepang Ini Juga Patut Masuk List Tontonan
• Viral Postingan Monas Tenggelam, Ribuan Orang Retweet, Apa Arti Sebenarnya?
• VIDEO Puluhan Warga Berjibaku Cari Korban Tenggelam di Air Terjun Segerincing Merangin
"Pelaku ditangkap di tempat kejadian, yang menangkap satu orang anggota polisi dan seorang Babinsa dari TNI, beberapa barang bukti ditemukan, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku membunuh korban," bebernya.
Pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Tetap Bekerja di Lokasi Pembunuhan Usai Membunuh Saudaranya karena Disebut Bodoh",