Terbaru, Batas Tarif Tertinggi untuk Rapid Test Rp 150 Ribu, Resmi dari Surat Edaran Kemenkes

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rapid test Covid-19. 

Sebab, biaya rapid test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.

"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia. (*)

SUMBER: Tribun Jateng

Pria Ini Malah Lebih Memilih Maling Sepeda daripada Motor Disebelahnya yang Lebih Mahal, Ternyata

Pencegahan Polemik PPDB di Perbatasan Ini yang Dilakukan Dinas Pendidikan Muarojambi dan Kota Jambi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved