Pria Ini Malah Lebih Memilih Maling Sepeda daripada Motor Disebelahnya yang Lebih Mahal, Ternyata
Warga Demak tersebut mengaku, tidak sengaja mencuri barang yang tengah digandrungi masyarakat itu.
TRIBUNJAMBI.COM - holid Agus Nisfian (18) ditangkap jajaran Polsek Tembalang lantaran mencuri satu unit sepeda di Pedalangan Banyumanik Semarang.
Warga Demak tersebut mengaku, tidak sengaja mencuri barang yang tengah digandrungi masyarakat itu.
"Saya sama teman awalnya ingin ambil motor, namun di sebelah motor ada sepeda maka saya ambil," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/7/2020).
Kholid menuturkan, lebih memilih mencuri sepeda lantaran barang tersebut sedang banyak dicari orang.
• Tren Bersepeda di Kota Jambi, Sepeda Lipat dan Sepeda Gunung MTB Paling Diminati
• Seorang Wanita, Ini Sosok Sultan Pembeli Rumah Mewah Anang Hermansyah Rp35 Miliar Tanpa Nawar
Harapannya setelah dicuri mudah untuk dijual.
"Apalagi ngambilnya gampang, rencana saya jual Rp. 1 juta pasti laku," katanya.
Kholid bersama temannya Kipli yang kini masih buron.
Memang menyisir daerah Tembalang dan Banyumanik untuk berniat mencuri, Minggu (28/6/2020) dinihari.
Setiba di depan sebuah rumah di Jalan Tusam Timur Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang mereka lalu beraksi.
Kholid bertugas masuk ke pekarangan rumah untuk eksekusi.
Sementara Kipli menunggunya di luar rumah untuk mengawasi sekitar.
"Saya bobol pagar dengan kunci L," bebernya.
Selepas berhasil masuk ke teras rumah, Kholid mengurungkan niat mencuri motor.
Dia lebih memilih sepeda agar mudah untuk dicuri.
"Saya sedang menganggur ikut orangtua jadi melakukan hal itu," jelasnya.
• Pemkab Merangin Belum Sanggup Bayar Pekerjaan yang Sudah Jalan, Rekanan Terpaksa Cari Pinjaman
Dari hasil pendalaman pihak Kepolisian ternyata Kholid pernah melakukan pencurian motor Honda Vario 125 warna hitam di Kampung Juwono Mangunharjo Tembalang Semarang beberapa waktu lalu.
Barang curian itu sudah di jual di daerah Purwodadi Grobogan.
Diberitakan sebelumnya, dua warga Demak melakukan aksi pencurian di Semarang, Minggu (28/6/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Mereka mencuri satu unit sepeda dari sebuah rumah di Pedalangan Banyumanik Semarang.
Satu orang pelaku berhasil ditangkap polisi ketika sedang membawa barang hasil curiannya.
Pelaku lainnya kini masih buron.
Menurut Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud, pelaku diringkus oleh Tim Alap-alap Polsek Tembalang yang dipimpin oleh Panit 2 Ipda Endro Soegijarto yang ketika itu sedang berpatroli subuh.
Kegiatan itu juga merupakan patroli gabungan dengan Polrestabes Semarang.
Tujuannya untuk mencegah kriminalitas berupa kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan (3C).
"Kami berhasil menangkap pelaku yang terbukti membawa sepeda hasil curian. "
"Sedangkan satu pelaku lain berstatus DPO," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/7/2020).
Kapolsek menyebut identitas pelaku masing-masing Kholid Agus Nisfian (18) warga Krajan Lor Kelurahan Banyumeneng Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
• Bupati Syahirsah Apresiasi Atas Penemuan Kalung Aromaterapi Pencegah Virus Corona dari Kementan
Sedangkan pelaku yang masih jadi buron yakni Slamet alias Kipli usia sekira 27 tahun warga Banyumeneng Mranggen Kabupaten Demak.
Ciri-ciri pelaku yang masih buron memiliki tinggi badan sekira 168 sentimeter.
Perawakan kurus, kulit hitam, rambut pendek ikal, dan bertato di lengan kiri.
"Kami masih terus memburu satu pelaku tersebut," jelasnya.
Dikatakan Kompol Mas'ud, penangkapan terjadi saat pihaknya melihat tersangka Kholid sedang naik sepeda.
Sepeda itu merk Pacific Exotic warna hitam oranye.
Di belakang Kholid ada Kipli yang mendorongnya dengan motor.
Lantaran curiga sepagi itu ada goweser.
Pihaknya lalu mencoba menghentikan mereka ketika melintas di wilayah Tembalang.
Ketika dihentikan, rupanya Kipli tahu bahwa itu Polisi.
Lantas dia memilih melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor
"Sepeda itu dicuri dari sebuah rumah di Jalan Tusam Timur Kelurahan Pedalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman, Kholid ternyata pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam di kampung Juwono Mangunharjo Tembalang.
"Tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan lantaran dilakukan pada malam hari oleh dua orang," kata Kapolsek. (*)
SUMBER: Tribun Jateng
• Pemerintah Kabupaten Batanghari Lantik Pejabat P2UPD
• Fans Makin Rusuh Soal Cut Syifa dan Rangga Azof di Samudra Cinta, Haico VDV Sampai Beri Respon Tegas