Pilkada Serentak 2020
Pilkada 2020 Wajib Digelar Dengan Protokol Kesehatan, Suhu Tubuh Tidak Lebih 37,3 Derajat Celcius
KPU sebagai penyelenggara pilkada, sudah mengantisipasi pemungutan suara dengan mengutamakan protokol kesehatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemungutan suara di Pilkada Serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19.
Rencananya, pemungutan suara tersebut digelar pada 9 Desember 2020. Segala persiapan sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU sebagai penyelenggara pilkada, sudah mengantisipasi pemungutan suara dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 resmi diundangkan pemerintah sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
• Viral, Anggota Pol PP Makassar Bergaya Berfoto Dengan Brompton Seharga Rp 90 Juta
• Secara Mengejutkan, Rieke Diah Pitaloka Dicopot Dari Posisi Pimpinan Baleg DPR
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU itu diundangkan pada Selasa (7/7/2020).

"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020.
Raka mengatakan, ada sejumlah pasal dalam PKPU 6/2020 yang berubah dari rancangan awal PKPU. Misalnya, ketentuan mengenai pengecekan suhu tubuh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.
• VIDEO Begini Cara Unik Polres Tanjabbar Sosialisasikan Program GAS POLL untuk Cegah Karhutla
• Penyelesaian Konflik Lahan PT WKS dengan Kelompok Tani di Tanjab Barat Buntu
• Enam Kontroversi Vicky Prasetyo hingga Zaskia Gotik, Angel Lelga dan Anggia Chan Terbuai
Dalam PKPU rancangan, tak diatur secara rinci batas suhu tubuh tertinggi pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan Pilkada.
Dalam PKPU resmi disebutkan bahwa seluruh pihak terlibat tidak boleh bersuhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius.
Selain itu, PKPU yang telah diundangkan juga mengatur adanya sanksi bagi seluruh pihak, baik penyelenggara, pasangan calon, tim kampanye, dan lainnya, yang tidak mengenakan masker selama tahapan Pilkada.

Sanksi tersebut sebelumnya tak diatur dalam PKPU rancangan. "Ada beberapa hal penting yang disesuaikan setelah melalui focus group discussion, uji publik, konsultasi dan harmonisasi," ujar Raka.
Menurut Raka, per hari ini pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi PKPU ini ke jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada. Sosialisasi itu akan terus dilanjutkan ke jajaran KPU dan para pemilih.
"Akan terus disosialisasikan baik ke jajaran KPU maupun stakeholder terkait dan masyarakat," kata Raka.
• BREAKING NEWS Erick Thohir Masuk dan Keluar Gedung KPK Lewat Pintu Belakang
• Download Lagu MP3 DJ Remix 24 Jam Full Bass Spesial DJ Breakbeat, Ada Video Terbaru DJ Slow, DJ Opus
• Kejadian di Meksiko, Pesawat Terbakar Mendarat Darurat di Jalan Tol, isinya Narkoba Rp 70 M
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Pengundangan PKPU Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 selesai setelah kurang lebih 3 pekan Pilkada lanjutan berjalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PKPU Terbit, Pilkada 2020 Digelar dengan Protokol Kesehatan",