Perampokan di Depok

Korban PHK hingga Terjerat Utang, Pemuda Ini Merampok Sopir Taksi Online pakai Kain Sarung

Gara-gara terlilit utang dan jadi korban PHK, seorang pria terlibat kasus perampokan di Depok.

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

TRIBUNJAMBI.COM, DEPOK - Gara-gara terlilit utang dan jadi korban PHK, seorang pria terlibat kasus perampokan di Depok.

Dalam kasus perampokan di Depok, seorang pemuda yang berinsial SA (23) nekat nekat merampok sopir taksi online.

Pemuda itu lantas ditangkap karena mencoba melakukan perampokan terhadap seorang sopir taksi online.

Selain Perampokan Toko Emas, Ini Deretan Kasus Perampokan di Jambi yang Bikin Heboh di 2020

Namun upaya tersebut gagal setelah korbannya berusaha melarikan diri dan teriak minta tolong kepada warga. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah.

"Modusnya itu pelaku pura-pura menjadi penumpang," Azis kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Terbakar Cemburu, Suami Bunuh Istri pakai Gagang Cangkul dari Pagi hingga Malam

 

Taksi Online.
Taksi Online. (Internet)

Usai naik kendaraan tersebut, pelaku langsung menjalankan niat jahatnya.

Dari kursi belakang, pelaku kemudian mencekik leher korban dan menutup wajahnya dengan kain sarung dan tali yang dibawa.

Namun, korban melawan dan berhasil keluar dari mobil untuk meminta bantuan kepada warga setempat.

Sempat melarikan diri, pelaku dikejar dan ditangkap oleh warga sekitar.

"Driver berhasil keluar dari dalam mobil serta teriak bahwa telah jadi korban tindak pidana. Warga mengetahui dan membantu korban serta berhasil mengamankan pelaku ketika hendak melarikan diri. Selanjutnya pelaku diserahkan ke polisi," jelasnya.

Kepada kepolisian, pelaku mengakui segala perbuatannya tersebut. Dia bahkan menyebut telah merencanakan aksinya sejak tiga hari yang lalu.

Azis mengatakan motif pelaku tega melakukan perampokan lantaran terhimpit masalah ekonomi. Tersangka mengaku sebagai korban PHK dari perusahaannya hingga terlilit masalah utang.

Ceres Negros Terancam Bangkrut, 5 Pemain Bakal Hengkang Berpeluang Gabung Liga Indonesia/Liga 1

"Dia menyampaikan kesulitan keuangan karena di PHK oleh perusahannya sejak dua minggu yang dia sudah tiga tahun kerja di perusahaan itu. Kemudian dia terlilit hutang dan ada cicilan sepeda motor hingga terpikir untuk melakukan kejahatan," pungkasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Perampokan yang Pernah Hebohkan Depok

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved