Komisi VIII Setujui Permintaan Menteri Agama Agar BPKH Transfer Rp 71, Miliar Dana Haji ke Kemenag
Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibolehkan mentranfser dana haji sebesar Rp 7,1 miliar ke Kemenag
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibolehkan mentranfser dana haji sebesar Rp 7,1 miliar ke Kemenag. Komisi VIII DPR RI menyetujui permintaan Menteri Agama Fachrul Razi tesebut.
Sebab, kata Fachrul, pihaknya telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan terkait pelaksanaan ibadah haji 2020.
Meski pada akhirnya dibatalkan akibat pandemi Covid-19. Kemenag, kata pensiunan tentara ini, belum menerima dana dari BPKH.
"Sebagaimana anggaran operasional haji yang bersumber dana APBN, pada anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M juga terdapat beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan, baik untuk haji reguler maupun haji khusus, yakni sebesar Rp 7.194.288.838," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (7/72020).
• Teller Bank Bobol Uang Nasabah Rp 4,7 M, Dipakai Untuk Biaya Pencalonan Suaminya Jadi Anggota DPRD
• Anaknya Disebut Perawan Tua, Ibunda Luna Maya Beri Jawaban Menohok: Kalau Enggak Mau Enggak Papa?
• POPULER Emosinya Dorce hingga Lempar Gelas Lantaran Tak Diizinkan Temui Ashanty: Jangan Lebay Dong!
Dijelaskan Fachrul, kegiatan operasional yang dilaksanakan yaitu pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji dan cetak buku manasik haji baik untuk ibadah haji reguler maupun khusus.
"Meliputi penyelenggaraan ibadah haji reguler sebesar Rp 6,6 miliar dan penyelenggaraan haji khusus sebesar Rp Rp 574 juta," sebutnya.
Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto, menyetujui permintaan transfer dana haji tersebut. Sebelumnya, BPKH meminta persetujuan DPR untuk mentransfer dana BPIH ke Kemenag.

"Menyetujui penggunaan nilai manfaat BPKH tahun 2020 untuk anggaran operasional BPIH tahun 1441 H/2020 M sebesar Rp 7.194.288.838," kata Yandri.
Bertalian dengan itu, Komisi VIII meminta agar pengadaan gelang identitas dan cetak buku manasik haji tidak dianggarkan lagi untuk pelaksanaan ibadah haji 2021.
"Dengan catatan, anggaran untuk pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah dan cetak buku manasik haji, baik haji reguler maupun haji khusus, tidak dianggarkan kembali pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," ujar Yandri.
• Setahun Lalu Dorce Gamalama Siapkan Kain Kafan dan Tanah Makam, Kondisinya Kini Berbeda
• Kronologi 10 Wanita Aceh Berbusana Super Seksi hingga Tanpa Jilbab Gowes Keliling, Wali Kota Geram
• Jokowi Minta Anak Buahnya Putar Otak Cari Dana, Para Menteri Buka Opsi Utang untuk Tol Trans Sumatra
Selain itu, Komisi VIII menyetujui realokasi anggaran non-operasional pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag sebesar Rp 146,6 miliar.
Mata anggaran yang direalokasi meliputi kegiatan-kegiatan yang tidak lagi relevan karena ibadah haji 2020 dibatalkan. Misalnya, konsolidasi sistem pemeriksaan dan perlengkapan jemaah haji, pelayanan transportasi udara, dan bimbingan jemaah haji.
Realokasi anggaran itu di antaranya akan digunakan dukungan operasional asrama haji yang terdampak pandemi Covid-19, fasilitas sertifikasi halal bagi UMK, hingga penyelesaian lanjutan penyiapan layanan di Arab Saudi yang terhenti akibat pandemi Covid-19.
"Menyetujui usulan realokasi anggaran non-operasional lainnya pada program PHU Kementerian Agama tahun anggaran 2020 yang belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/2020 M sebesar Rp 146.682.427.233," tutur Yandri.
Berikutnya, Komisi VIII menyetujui usulan penambahan anggaran penanganan dampak Covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam sebesar Rp 2,6 triliun.