Komisi VIII Setujui Permintaan Menteri Agama Agar BPKH Transfer Rp 71, Miliar Dana Haji ke Kemenag

Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibolehkan mentranfser dana haji sebesar Rp 7,1 miliar ke Kemenag

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Agama Fachrul Razi 

Komisi VIII pun meminta Menag untuk mengupayakan pemenuhan anggaran sarana-prasarana untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (online) di madrasah.

Bidan di Yogyakarta Jual Beli Bayi, Terungkap setelah Polisi Curiga Dua Orang Cekcok di Rumah Sakit

Ingat, Biaya Rapid Test Paling Mahal Kita Cuma Bayar Rp 150.000

Ular Sebesar Tiang Listrik Lilit Bocah 13 Tahun Hingga Tewas, Warga Hanya Menonton Tanpa Menolong

Komisi VIII, kata Yandri, dapat memahami penjelasan Menteri Agama mengenai refocusing anggaran madrasah dan pesantren untuk menanggulangi dampak wabah Covid-19.

"Dan mendukung usulan penambahan anggaran penanganan dampak Covid-19 di pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam pada APBN tahun 2020 sebesar Rp 2.610.880.000.000 (Rp 2,6 triliun)," ungkap Yandri.

Anggaran itu akan digunakan untuk bantuan operasional kepada 21.173 pesantren, 62.153 madrasah diniyah takmiliyah (MDT), 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), serta bantuan pembelajaran online kepada 14.906 pondok pesantren.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi VIII Setujui Transfer Dana Haji Rp 7,1 Miliar dari BPKH ke Kemenag", 

10 Wanita Tanpa Hijab dan Berpakaian Ketat Gowes Keliling Aceh, Saat Diamankan Mengaku Khilaf

Heboh Video Klaim Air Mineral Mengandung Besi yang Dinilai Berbahaya, Beginj Penjelasan BPOM

Hasil Liga Italia - AC Milan Hajar Juventus 4-2, Rossoneri Bertengger di 5 Besar Klasemen Sementara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved