Istilah Jambi Satu dan Jambi Dua Mencuat di Sidang Auditorium UIN STS Jambi

"Terakhir pengiriman besi baja senilai Rp 300 juta oleh Rido, hingga kini belum dibayar. Pengiriman ini sebelum take over pekerjaan dari Rido ke...

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/dedi nurdin
Sidangkasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut umum Kejari Muarojambi menghadirkan lima orang saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/7/2020).

Di persidangan kali ini terungkap adanya penggunaan istilah Jambi satu dan Jambi dua setelah jaksa menanyakan itu kepada Candra Jaya saksi rekanan pengadaan barang.

"Saudara tahu apa itu istilah proyek Jambi Satu, Jambi Dua?," tanya jaksa penuntu Rudi Firmansyah kepada saksi Candra.

China Mencak-mencak Lihat Kapal Induk AS Mondar-mandir Perairan Pasifik, Sebut Ada Motif Tersembunyi

Pria Ini Ditegur Pemilik Kos-kosan karena Membawa Wanita Masuk, Tak Terima Akhirnya Aniaya Korban

Potret Kecantikan dan Keindahan Nikita Willy yang Bikin Indra Priawan Kepincut sampai Melamar

Saksi kemudian menjelaskan bahwa istilah Jambi satu didunakan untuk proyek pembangunan Laboratorium. Sementara Jambi dua digunakan sebagai istilah untuk proyek pembangunan Auditorium.

Dipersidangan itu saksi kengaku lebih banyak berhubungan dengan Rido Setiawan yang kini masih berstatus DPO Kejati Jambi. Ia mengenal Rido sejak proyek pembangunan laboratorium.

Ia sebagai rekanan memasok bahan material sesuai permintaan Rido Setiawan meski tanpa disertai perjanjian tertulis. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting, Ia menyebut jika Rido masih memiliki hutang material yang belum dibayar.

"Terakhir pengiriman besi baja senilai Rp 300 juta oleh Rido, hingga kini belum dibayar. Pengiriman ini sebelum take over pekerjaan dari Rido ke ibu Kristin (Kristiana)," jelasnya.

Candra mengaku menerima cek senilai Rp 1,1 miliar dari Rido Setiawan untuk membayar material proyek laboratorium. Di antaranya, dibayarkan kepada Taswan, Safri, Bontor, Ferry BH, PT Sigma Visualindo, PT Sigma Febrindo, dan PT Puji Elevator Indonesia.

"Setahu saya pada check yang saya cairkan atas nama PT Lambo Ulina. Uangnya untuk membayar hutang-hutang Rido pada pekerjaan laboraturium. Kalau uangnya dari mana, saya tidak tahu," kata saksi saat ditanya hakim Adly.

Candra mengaku baru tahu jika proyek laboratorium bermasalah setelah dirinya menyaksikan John Simbolon selaku direktur PT Lambok Ulina sedang memarahi Rido Setiawan saat ia ke Jambi.

"Saya menyaksikan sendiri Pak John Simbolan memarahi Rido Setiawan karena progres pekerjaan fisik (auditorium) tidak bergerak," ungkapnya. "Mungkin karena progres yang tidak bergerak maju pun menjadi alasan take over pekerjaan dari Rido Seriawan kepada Kristiana," katanya.

Dpersidangan itu juga dihadirkan sejumlah saksi lainnya yakni Yunan Khairudin, Edwar Eka Putra, Hidayati, dan Ahmad Asnawi Usman.

Para saksi ini dihadirkan untuk dimintai keterangan atas perkara terdakwa Hermantoni, John Simbolon, Iskandar Zulkarnain dan Kristiana. Sementara tersangka Rido Setiawan masih dalam pengejaran.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved