Advetorial

Gelombang Pertama, Enam Perusahaan yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Gelombang Pertama, Enam Perusahaan yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nila atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah :

· Amazon Web Services Inc.

· Google Asia Facific Pte. Ltd.

· Google Ireland Ltd.

· Google LLC.

· Netflix international B.V., dan

· Spotify AB.

Dengan penunjukan ini makan produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020.

Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan pada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diclaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Gelombang Pertama, Enam Perusahaan yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
Gelombang Pertama, Enam Perusahaan yang Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri (ist)

Bantuan Covid-19 Kurang Transparan, Mahasiswa Sungai Gelam Unjuk Rasa di Kantor Bupati Muarojambi

Promo Telkomsel Terbaru Bulan Juli 2020, Ada Kuota Murah 10 GB Harga Cuma Segini, Semua Jaringan

Arizona Bikes Gowes ke Kampung Laut

Istilah Jambi Satu dan Jambi Dua Mencuat di Sidang Auditorium UIN STS Jambi

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum dicantumkan informasi nam dan NPWP pembeli, maka pajak maukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

#PajakKitaUntukKita

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved