Empat Desa di Muarojambi Akan Dimekarkan, Ini Daftar Desanya
Pemerintah Kabupaten Muarojambi tengah mempersiapkan pemekaran enpat desa di beberapa kecamatan.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI-Pemerintah Kabupaten Muarojambi tengah mempersiapkan pemekaran Desa Ladang Panjang, Sungai Gelam, Kasang Pudak dan Suko Awin Jaya.
Untuk Desa Ladang Panjang akhir tahun 2020 akan dilaunching pencanangan sebagai desa persiapan, karena proses peraturan Bupati tentang batas dan pemekaran desa sudah dibagian hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muarojambi RD Najmi mengatakan khusus perbub tentang pemekaran desa prosesnya akan disampaikan oleh Bupati ke Gubernur, untuk registrasi nomor dan kode desa.
"Kalau nomor dan kode registrasi sudah dikeluarkan oleh Gubernur, kemudian Dinas P3AP2 akan lakukan pencanangan desa persiapan setelah itu kita akan lantik PJ kadesnya," kata Najmi Rabu (8/7/2020).
• Antisipai Covid-19 Menyebar Saat Pilkada, KPU Sarolangun Lakukan Rapid Test Petugas Pemilu
• Pendaki Gunung Rinjai Ditemukan Tewas di Posisi Tanah Sinjong, Jatuh Saat Turun Dari Danau Segara
Ia juga mengatakan aturan Permendagri no 1 tahun 2017 tentang syarat pemekaran desa ada dua yakni berdasarkan jumlah penduduk paling sedikit 4.000 jiwa, sementara berdasarkan jumlah kepala keluarga paling sedikit 800 (KK).
Untuk Desa Ladang Panjang, Sungai Gelam dan Kasang Pudak berdasarkan jiwa sudah mencukupi, hanya saja terkendala masalah batas, terutama titik koordinat.
"Kendalanya sudah diselesaikan. Karena Desa Ladang Panjang memiliki perbatasan langsung dengan daerah sumatera selatan," ungkapnya.
Kabupaten Muarojambi saat ini terdiri 150 Desa dengan adanya penambahan dari pemekaran desa yang tengah direncanakan total desa yang ada di Kabupaten Muarojambi menjadi 154 Desa.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)