John Kei
Babak Baru Kasus John Kei, Minta Perlindungan Hukum hingga Permintaan Bertemu Presiden Jokowi
Terdakwa John Kei atas kasus penyerangan terhadap kediaman Nus Kei berharap bisa bertemu presiden Jokowi.
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa John Kei atas kasus penyerangan terhadap kediaman Nus Kei berharap bisa bertemu Presiden Jokowi.
Agenda pertemuan dengan Presiden Jokowi tekait permohonan perlindungan atas kasus yang sedang dihadapi John Kei.
Rencana pertemuan dengan Presiden Jokowi juga permohonan agar tak ada intervensi dari penegak hukum.
• Detik-detik 35 Remaja Digrebek saat Asyik Berzina, Polisi Temukan Benda Terlarang Ini!
Sebelumnya Tim kuasa hukum John Kei, Isti Noviani mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Ucapan terima kasih itu disampaikan atas rekonstruksi kasus kliennya John Kei sejauh ini berjalan dengan baik.
Hal tersebut dikatakannya saat diwawancarai saat proses rekonstruksi di Kelapa Gading pada Senin, 6 Juli 2020.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum John Kei juga mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kepada Bapak Jokowi akan kami sampaikan surat kita mengenai pemberitahuan proses hukum ini berjalan dengan baik," ujar Isti.
Sementara itu, Kuasa Hukum John Kei lainnya yaitu Anton Sudanto mengatakan isi surat kepada Presiden Jokowi adalah meminta adanya pertemuan dengan Presiden Jokowi.
Mereka juga meminta adanya perlindungan hukum dan meminta tak ada intervensi dari penegak hukum.
"Kami meminta pertemuan dengan Pak Jokowi, kami meminta adanya perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi baik di kepolisian, di kejaksaan, maupun di pengadilan," ujar Anton.
• UPDATE Harga Sepeda Lipat di Bulan Juli 2020, Mulai dari Polygon, United, Pacific, dan Element
FAKTA BARU Penyerangan Rumah Nus Kei, Anak Buah John Kei Dendam Nus Kei Pernah Ancam Istrinya
M Arsyad, seorang anak buat dari kelompok preman John Kei menyerahkan diri ke kantor polisi karena ikut melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Selain itu, M Arsyad juga merasa harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang mengakibatkan adanya korban jiwa maupun luka-luka.