Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Imbas Pandemi Covid-19, Nasib Gaji ke-13 Bagi PNS Belum ada Kejelasan

Polemik gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri yang tak kunjung cair jadi sorotan.

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Gaji 13 PNS Molor gara-gara pandemi Covid-19 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri yang tak kunjung cair jadi sorotan.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi virus corona Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

Nestapa TKI di Arab Saudi, Lolos Jeratan Hukuman Mati hingga Bayar Rp 15,5 Miliar, Etty Tayib Bebas

Disebut Planet Surga, Begini Fakta Mengejutkan Planet Venus dari Beracun hingga Mematikan

 

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Mohon Ampunan Allah SWT, Begini Niat dan Tata Cara Mengerjakan Salat Taubat

UPDATE Harga Sepeda Lipat di Bulan Juli 2020, Mulai dari Polygon, United, Pacific, dan Element

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Lionel Messi dan Griezman Mesra, Bukti Barcelona Sedang tak Miliki Masalah Serius

Tak Mau jadi Beban, Keluarga Siswi SMP Korban Pemerkosaan Ditawari RP 1 Miliar Pilih Cabut Laporan

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved