RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Bakal Ditarik, Masyarakat Sipil Kecewa Kinerja DPR
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bakal ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 202
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Dihubungi seusai rapat, Marwan menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.
Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.
Usulan ini sontak mendapat kritik dari berbagai pihak. Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan sikap Komisi VIII tersebut.
• Yakin Masih Mau Makan Tahu Bulat? Berikut 5 Alasan Jajanan Populer ini Tidak Baik Bagi Kesehatan!
• Fakta Ledakan di Menteng - Isu Terorisme, Ledakan Dibawah Mobil hingga Sempat Diduga Petasan
• Promo Juli 2020 - Burger King, Pizza PHD Rp 15 Ribuan, Richeese Factory, Promo J.Co
Menurut Fuad, DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban-korban kekerasan seksual.
"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Bakal Ditarik dari Prolegnas 2020",