RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Bakal Ditarik, Masyarakat Sipil Kecewa Kinerja DPR

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bakal ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 202

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Dalam aksinya mereka meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dinilai belum dapat melindungi para korban. 

TRIBUNJAMBI.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) bakal ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

Hal itu membuat sejumlah kelompok yang tergabung dalam jaringan masyarakat sipil mengaku kecewa terhadap kinerja DPR.

Kekecewaan itu muncul sehubungan akan ditariknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

 "Masyarakat sipil yang selama ini mengawal advokasi RUU PKS, sangat kaget dan kecewa dengan dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas," ujar perwakilan jaringan masyarakat sipil, Veni Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).

Kanye West, Suami dari Model Seksi Kim Kardashian Ini Nyatakan Diri Siap Jadi Calon Presiden Amerika

Ditanya Prabowo, Taruna Akmil Keturunan Perancis, Enzo Ingin Gabung Masuk Kopassus

Suami Bacok Istri Hingga Tangan Putus, Pelaku Sempat Hantam Korban Pakai Batu Bertubi-tubi

Veni mengungkapkan, pihaknya mencatat bahwa sejak Maret 2020, Komisi VIII DPR telah menyerahkan RUU tersebut kepada Badan Legislasi (Baleh) DPR.

Alasannya adalah adanya beban penyelesaian agenda rancangan yang cukup sulit untuk dipenuhi. Namun pada saat itu, Baleg DPR tidak mengambil alih sebagai RUU Prioritas 2020.

Sehingga, status RUU PKS sampai saat ini masih menjadi usulan Komisi VIII. Veni menilai, saat ini terjadi ketidakjelasan status RUU PKS di parlemen.

Suasana gedung DPR RI, Jakarta
Suasana gedung DPR RI, Jakarta (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Sejak ditetapkan sebagai proglenas prioritas 2020, sampai Juli 2020 ini, belum ada kejelasan siapa yang akan menjadi pengusul RUU itu.

Dengan demikian, hal tersebut menimbulkan kebingungan publik. Terutama mengenai posisi kebijakan yang sebelumnya diharapkan untuk melindungi dan memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual dan keluarganya.

Dia menyatakan, ketidakjelasan status dan tidak transparannya proses di DPR sangat menyulitkan masyarakat dalam mengawal RUU tersebut.

"Padahal pembahasan RUU sejatinya inklusif dan partisipatif," kata Veni.

Di sisi lain, situasi menggantung tersebut dinilai tidak terlalu berbeda dibandingkan pada periode 2019. Di mana RUU PKS hanya dijadikan janji yang terus-menerus gagal.

Ini Panduan Penggunaan Masker Yang Benar dari Gugus Tugas, Reisa: Sebelum Pakai Cuci Tangan Dulu

Tak Ingin Bercerai, Ahok Sempat Memohon Pada Lelaki Selingkuhan Istrinya Agar Tinggalkan Veronica

Golkar Pastikan Usung Menantu Presiden Jokowi, Bobby Maju Sebagai Calon Wali Kota di Pilwako Medan

Hal tersebut membuktikan lemahnya komitmen parlemen untuk memastikan RUU tersebut dapat dibahas pada tahun ini.

"Seperti yang terjadi pada penutupan periode terakhir DPR-RI 2014-2019, bahwa RUU PKS pun tidak bisa ditindaklanjuti sebagai carry over," tegas Veni.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Dihubungi seusai rapat, Marwan menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

Usulan ini sontak mendapat kritik dari berbagai pihak. Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan sikap Komisi VIII tersebut.

Yakin Masih Mau Makan Tahu Bulat? Berikut 5 Alasan Jajanan Populer ini Tidak Baik Bagi Kesehatan!

Fakta Ledakan di Menteng - Isu Terorisme, Ledakan Dibawah Mobil hingga Sempat Diduga Petasan

Promo Juli 2020 - Burger King, Pizza PHD Rp 15 Ribuan, Richeese Factory, Promo J.Co

Menurut Fuad, DPR tidak memiliki komitmen politik yang cukup kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi korban-korban kekerasan seksual.

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Bakal Ditarik dari Prolegnas 2020", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved