Kejati Jambi Masih Buru Rido Setiawan, DPO Korupsi Pembangunan Auditorium UIN STS Jambi
Pihak Kejati Jambi sendiri sampai saat ini belum menemukan dimana Rido Setiawan bersembunyi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keberadaan Rido Setiawan selaku daftar pencarian orang kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium UIN Sulthan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi masih tanda tanya.
Pihak Kejati Jambi sendiri sampai saat ini belum menemukan dimana Rido Setiawan bersembunyi.
"Yang pasti kita akan terus memburu Rido Setiawan, tersangka dalam kasus tersebut," kata Lexy Fatharani, Jumat (3/7/2020) kemarin.
• VIDEO Cerita Siswi Berprestasi Peraih 700 Piala Gagal PPDB Jakarta
• ES Pelaku Onani di Tempat Umum Dikenakan Wajib Lapor
• Pesta Sosialita di Amerika Serikat Berakhir Petaka, Ternyata Pemilik Rumah Positif Virus Corona
Nama Rido setiawan sendiri santer disebut dipersidangan selaku pelaksana lapangan dari PT Lambok Ulina pada pekerjaan bernilai Rp 35 miliar itu.
Seperti saat mantan Rektor UIN STS Jambi dihadirkan dalam persidangan. Ia disebut pernah menemui Hadri Hasan diawal pengerjaan proyek.
Rido Setiawan menjadi tersangka selaku pelaksana lapangan sebelum akhirnya dialihkan ke Kristina yang saat ini tengah menjalani persidangan.
Di persidangan, jaksa Kejari Muarojambi juga telah menghadirkan sejumlah saksi. Baik dari pihak UIN STS Jambi maupun dari pihak konsultan pengawas.
Selain Kristina, terdakwa lainnya yang saat ini menjalani persidangan adalah Iskandar Zulkarnai, John Simbolon selaku direktur PT Lamna dan Hermantoni selaku PPK pada proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 12,7 miliar rupiah.
Terungkap dipersidangan bahwa dalam pekerjaan itu indikasi korupsi muncul dari proses pencairan termen pertama yang pekerjaanya hanya pada progres 12 persen namun di naikkan menjadi 30 persen untuk tujuan pencairan.
Namun sejauh ini pihak Kejati Jambi juga mengatakan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
"Belum ada tersangka baru karna masih dalam proses persidangan," pungkas Lexy.