Teror Pria Pamer Alat Kelamin

ES Pelaku Onani di Tempat Umum Dikenakan Wajib Lapor

"Kita hanya kenakan wajib lapor dan lakukan pembinaan," kata Fajar, Senin (6/7/2020) malam.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
ES (35) warga Jalan Lintas Jambi-Palembang, Tempino, Muaro Jambi diamankan Tim Serigala Kota Jambi, bersama Reskrim Polsek Jelutung lantaran lakukan perbuatan amoral di hadapan wanita. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - ES (35) warga Jalan Lintas Jambi-Palembang, Tempino, Muarojambi yang nekat memperlihatkan kemaluan dan onani di depan seorang wanita, Sabtu (4/7/2020) lalu dihukum dengan wajib lapor.

Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim, Ipda Fajaruddin mengatakan, pelaku asusila tersebut hanya dikenakan wajib lapor. Hal tersebut lantaran korban atau wanita yang melihat dengan kejadian tersebut tidak membuat laporan kepada pihak kepolisian.

"Kita hanya kenakan wajib lapor dan lakukan pembinaan," kata Fajar, Senin (6/7/2020) malam.

Ini Partai Cek Endra Sesuai Kabar yang Beredar

Hasil Survey ADRC, Mulyani Siregar Peringkat Teratas Pilkada Tanjabbar, Ini Tanggapannya

Kapan Gaji ke 13 PNS Cair? Berikut Penjelasannya dari Kemenkeu, Masih Fokus Bahas Hal Satu Ini

Fajar menjelaskan, hukuman wajib lapor tersebut akan dijalani oleh ES hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Kondisional saja, kalau kira-kira yang bersangkutan sudah sadar, baru kita bebaskan," imbuhnya.

Sebelumnya, sekira kurang lebih 1 bulan lalu, masyarakat dihebohkan dengan aksi serupa yang viral disejumlah media sosial Instagram (IG).

Pasalnya, aksi yang tidak terpuji dan senonoh tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki dari atas sepeda motor ditepi jalan.

Namun, Fajar menjelaskan, ES bukanlah orang yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Ini beda, bukan yang viral di medsos," kata Fajar.

Aksi dari laki-laki yang belum diketahui identitasnya tersebut tidak hanya di satu tempat, bahkan dari video yang sempat viral, pelaku yang diduga orang yang sama tersebut sudah beraksi sekira lebih dari dua kali.

Setidaknya, dari media sosial yang beredar, ada dua lokasi yang pernah dilakukan.

Yakni yang berada dikawasan Jalan Lingkar Barat 3, Kenali Besar pada 18 Juni 2020 dan di kawasan Broni 2 Juni lalu.

Untuk pelaku yang sempat viral tersebut, Fajar menjelaskan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan, lantara tidak adanya laporan dan lokasi pasti keberadaan pelaku.

"Untuk yang viral itu, kita tidak tahu dimana dan siapa, dan laporannya juga tidak ada," tutup Fajar.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved