Tanggal 13 Juli PAUD, SD, SMP dan SMA Kembali Sekolah, Ini Syarat Sekolah Tatap Muka Sesuai Arahan
Senin, tanggal 13 Juli 2020 sudah ditentukan sebagai tanggal masuk sekolah tahun ajaran baru bagi siswa PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat
Adapun syarat tersebut, yakni:
1. Kabupaten/kota harus zona hijau
2. Pemerintah daerah harus setuju
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah. Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.
Sejumlah orang tua menggunakan atribut sekolah saat melakukan aksi demonstrasi memprotes PPDB DKI di Depan Gedung Kemendikbud, Senin (29/6/2020) (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Jenjang yang paling akhir untuk diperbolehkan sekolah tatap muka adalah Paud.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang."
"Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.
Berkaitan dengan pembukaan sekolah, menurut Nadiem Makarim, ada 3 tahap sekolah dibuka.
Lalu, jenjang mana yang diperbolehkan untuk segera dibuka? Berikut tahapan dalam pembukaan KBM di sekolah :
1. Tahap I