Rektor Universitas Jambi Tinjau Langsung Pelaksanaan UTBK Sesuai Protokol Kesehatan

“Kita tinjau pelaksanaan UTBK ini agar berjalan lancar, serta sudah sesuai dengan protokol kesehatan disaat pandemik Covid-19,” ujar Prof Sutrisno.

ist
Rektor Unja Prof H Sutrisno Ph D meninjau langsung pelaksanaan UTBK gelombang pertama 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rektor Universitas Jambi (Unja) Prof H Sutrisno Ph D meninjau langsung pelaksanaan Ujian Tulis berbasis Komputer (UTBK) gelombang pertama yang dimulai pada Minggu (5/7/2020).

Diampingi ketua pelaksana UTBK yang juga wakil rektor bidang akademik Dr Drs Kamid M Si, UTBK ini akan dilaksanakan selama 10 hari yang dibagi dalam dua sesi yakni pukul 09.00-11.15 WIB dan sesi kedua pukul 14.00-16.14 WIB. Ini sudah sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kita tinjau pelaksanaan UTBK ini agar berjalan lancar, serta sudah sesuai dengan protokol kesehatan disaat pandemik Covid-19,” ujar Prof Sutrisno.

Rektor berpesan kepada para peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, belajar dan menjaga kesehatannya, serta mengikuti peraturan yang telah ditentukan.

Bansos JPS Pemprov Jambi Tahap II dan III Tetap Diberikan dalam Bentuk Mix Sembako dan BLT

Meski Kota Jambi Sudah New Normal, Pedagang Pasar Angso Duo Keluhkan Sepi Pembeli

Idul Adha di Masa Pandemi, Dinas Peternakan Sarolangun Bakal Memeriksa Kesehatan Hewan Kurban

Unja sebagai pelaksana UTBK, melaksanakan kegiatan tes di beberapa lokasi yakni kampus Unja Mendalo, kampus Pasca Sarjana Unja Telanaipura, kampus FKIK Buluran, SMAN Titian Teras, SMAN 1 Muarojambi danSMKN 3 Kota jambi.

Ketua pelaksana UTBK, Dr Kamid menyampaikan bahwa Peserta UTBK tahun 2020 berjumlah 9.676 orang dengan daya terima di Unja 4.000 orang.

“Unja ditunjuk sebagai pusat pelaksana UTBK di Provinsi Jambi telah mempersiapkan semua fasilitas bagi peserta, baik jaringan internet dan PLN, harapannya dapat berjalan baik dan lancar,” ujarnya.

Tujuan UTBK ini sebagai sarana untuk memprediksi calon mahasiswa, harapannya hasilnya menjadi perkiraan yang tepat bagi mahasiswa untuk menyelesaikan studi terpat waktu di perguruan tinggi.

Nilai UTBK yang didapat nantinya bisa digunakan untuk SBMPTN, SMPTN maupun perguruan tinggi swasta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved