Malangnya Nasib Novel Baswedan Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp3,5 Miliar: Tanya Presiden!

Korban penyiraman air keras itu lebih memilih persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Tommy Kurniawan
Tribun Makassar
Jokowi dan Novel Baswedan 

TRIBUNJAMBI.COM  - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menjadi korban penyerangan air keras pada 2017 lalu.

Hingga kini, kasusnya pun masih bergulir.

Akibat dari penyerangan tersebut, Novel harus dirawat dan dioperasi di Singapore General Hospital.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terlalu menggubris pernyataan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi.

Teddy sebelumnya meminta Novel untuk mengembalikan uang biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp3,5 miliar.

Korban penyiraman air keras itu lebih memilih persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penampakan Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung, Pengunjun Dilarang Kontak Fisik dengan Pemandu Lagu

Viral Driver Ojol Ditendang hingga Tersungkur dari Motor,Rumah Pelaku Langsung Dikepung Ratusan Ojek

Meski Sudah Minta Maaf usai Joget Tik Tok di Jembatan Suramadu, 3 Mama di Surabaya Tetap Dihukum

Diam-diam Perkosa Janda, 2 Pemuda Menyelinap ke Kamar Lalu Gelar Tikar di Ruang Tengah

"Tanya ke presiden," ucap Novel di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Diketahui, permintaan pengembalian diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (1/7/2020).

Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.

“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.

Menurut Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK.

Tidak berharap

Novel Baswedan menyebut sidang vonis terhadap dua terdakwa penyerang air keras terhadap dirinya yang rencananya digelar pada 16 Juli 2020 merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku tak banyak berharap dengan persidangan kasus ini.

"Sulit untuk menaruh harapan terhadal proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved