Virus Corona
WAJIB DISIMAK! Ini Syarat Bepergian di Tengah Pandemi untuk Penumpang Transportasi Laut dan Udara
WAJIB DISIMAK! Ini Syarat Bepergian di Tengah Pandemi untuk Penumpang Transportasi Laut dan Udara
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pandemi corona yang hingga kini masih mewabah di Indonesia, membuat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
Protokol tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," ujar Terawan melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Jumat (3/7/2020).
"Dengan dilaksanakannya protokol pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19," ucap Terawan.
Berikut protokol kesehatan perjalanan dalam negeri tersebut:
1.Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
2.Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki :
a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan
b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)
3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :
a. rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
b. rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau
c. rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
6. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan:
a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;
b. validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan
c. memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
• Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Bulan Juni 2020, dari Harga Rp 900 Ribuan hingga 9,9 Juta Rupiah
• Setelah Viral di Media Sosial, Akhirnya Tiga Mama Muda Joget Tiktok di Jembatan Suramadu Minta Maaf
• Reaksi PKS saat Nama Ahok Mencuat Jadi Menteri Jokowi Usai Presiden Ancam Lakukan Reshuffle Kabinet
• Hilang Kendali Bus Milik PT Rapi Terbalik di Sekernan, 11 Penumpang Jadi Korban
8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:
a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan
b. verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.
9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meminta adanya subsisi rapid test Covid-19 untuk masyarakat yang menggunakan transportasi publik.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan sebagai salah satu syarat berpergian menggunakan transportasi publik yaitu dokumen kesehatan cukup mahal dan menjadi sorotan berbagai pihak.
"Kami memberikan mengusulkan ke Kementerian Keuangan, agar rapid test ini diberi subsisi bagi mereka yang akan berpergian," kata Budi Karya.
Menurut Budi Karya, pihaknya telah mengupayakan agar operator penerbangan bisa menetapkan secara mandiri, dan menggandeng mitra untuk memfasilitasi rapid test yang lebih terjangkau.
"Berdasarkan kunjungan kami di Bandara Solo dan Yogyakarta, biaya rapid test cukup beragam mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," ujar Budi Karya.
Budi Karya juga menyebutkan, Kemenhub mewajibkan para operator sarana dan prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyediaan fasilitas rapid test.
Menurutnya, kewajiban ini tertuang pada surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi per 29 Juni 2020, dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu, Menhub juga mengajak para aplikator dan pengemudi transportasi online serta angkutan sewa khusus (ASK) untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Menurutnya, disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi online atau ASK di tengah wabah Covid-19.
"Saat ini masyarakat terlihat masih belum confident, untuk bertransportasi menggunakan ojek online (ojol) dan ASK," ucap Budi Karya.
Tetapi, lanjut Budi Karya, untuk layanan pengantaran barang dan makanan, memiliki permintaan yang cukup tinggi dan bisa menjadi opportunity agar bisnis tetap eksis di tengah wabah ini.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa aturan pengendalian transportasi yang dibuat di masa pandemi Covid-19 ini bukan untuk membuat susah para pengemudi.
"Dengan adanya pengendalian transportasi ini, sebagai upaya Pemerintah agar kegiatan mereka tetap berjalan dengan syarat-syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi," kata Budi Karya.
Budi Karya menjelaskan, saat ini kesehatan sebagai panglima, karena kita harus mengutamakan kesehatan bagi penumpang maupun pengemudi dari penularan Covid-19.
"Maka dari itu wajib pakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan, menjaga kebersihan kendaraan menjadi keharusan untuk dilakukan," ujar Budi Karya.
Kemudian Budi Karya juga mengajak pengemudi ojol dan ASK, agar tetap semangat dalam bekerja di masa adaptasi kebiasaan baru ini.
"Kami juga minta kepada aplikator agar mengoptimalkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), untuk bisa berbagi dan membantu mitra-mitra pengemudinya," kata Budi Karya.
"Kita semua tentunya berharap wabah Covid-19 ini dapat segera berakhir," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Budi Karya, saat ini dibutuhkan kerjasama yang erat dan sama-sama mencari solusi yang terbaik agar transportasi ini bisa tetap eksis melayani masyarakat.(Tribun Network/fah/har/wly)
• Tak Semua Tahu, Inilah Sosok Istri Erick Thohir, Elizabeth Tjandra Tampil Anggun Saat Dampingi Suami
• Cuma 3 Hari, Promo JSM dari Indomaret, Barang Apa Saja yang Dapat Potongan Harga, Cek Katalognya
• VIDEO Pengendara Motor Curi Celana Dalam di Denpasar, Aksinya Viral di Media Sosial
• Tetap Produktif di Masa Pandemi, Begini Cara Popi Anggraini Manjakan Diri di Rumah
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul PENTING, Syarat Bepergian di Tengah Pandemi untuk Penumpang Transportasi Laut dan Udara