Berita Nasional

Susi Pudjiastuti Sindir Menteri Edhy Prabowo? Terkait Diaktifkannya Lagi Pengunaan Cantrang

Susi Pudjiastuti Sindir Menteri Edhy Prabowo? Terkait Diaktifkannya Lagi Pengunaan Cantrang

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Foto: Suara.com/via Berita Stu.com/AFP Photo: Nurdriansyah
Susi Pudjiastuti dan Menteri KKP Edhy Prabowo beda pendapat soal Ekspor bibit Lobster. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kebijakan baru penggunaan alat tangkap ikan dari Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo yang sebelumnya tidak dibolehkan di era menteri Susi Pudjiastuti kini diaktifkan kembali.

Sebanyak delapan alat tangkap ikan baru yang boleh digunakan nelayan berdasarkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Salah satunya adalah penangkap ikan cantrang yang sebelumnya penggunaannya dilarang di era Susi Pudjiastuti.

Bisnis Kecil Namun Menjanjikan Milik Veronica Tan hingga Raup Pundi-pundi Rupiah dari Daging

Foto Viral Penjual Nasi Jinggo Pakai Setelas Jas Lengkap, Yayan: Modalnya hanya Celana Doang

Terbaru, Promo Telkomsel 4 Juli 2020, Ada Gratis Kuota Internet hingga 10 GB, Ektra Kuota 30 GB

Edhy Prabowo blakblakkan mengaku punya alasan sendiri soal penggunaan cantrang.

Meski hal itu bertolak-belakang dengan pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Menurut dia, cantrang juga menyangkut hajat hidup nelayan-nelayan kecil tradisional.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," ucap Edy seperti dikutip Sabtu (4/7/2020).

Edhy Prabowo menyambangi Redaksi Kompas Grup di, Menara Kompas, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Edhy Prabowo menyambangi Redaksi Kompas Grup di, Menara Kompas, Jakarta, Senin (12/8/2019). (TRIBUN/DENNIS DESTRYAWAN)

Kata Edhy, arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan nelayan untuk peningkatan pendapatan nelayan dan optimalisasi penyerapan lapangan pekerjaan.

Dia menegaskan kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian.

Menurutnya, kedua regulasi ini ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Kebijakan cantrang misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional.

Oleh karena itu, untuk mengakomodir persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

VIDEO: Kabar Duka Ayah Khabib Nurmagomedov Meninggal Dunia Akibat Virus Corona

Sosok Pacar Baru Veronica Tan, Siapa Sebenarnya Pria setelah Ahok yang Dampingi Hidup

Isi Perdebatan Maudy Ayunda vs Pria saat Live Instagram 3 Menit 11 Detik, Warganet Bingung

Dokter Beberkan Komplikasi yang Renggut Nyawa Ayah Khabib Nurmagomedov, Sempat Dua Kali Stroke

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

Dalam aturan baru, delapan jenis alat tangkap baru yang diperbolehkan antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda mengingatkan, bahwa sekarang pengawasan terus dilakukan termasuk kapal cantrang yang harus selaku mengaktifkan transmitter-nya saat melaut.

Ilustrasi penggunaan cantrang
Ilustrasi penggunaan cantrang (Dok. Istimewa)

"Semangatnya, kita melakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Trian mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap.

Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut.

"Tentunya ada standar SNI yang ditetapkan, memenuhi standar keramahan lingkungan. Nanti (diatur) dengan pengaturan-pengaturan, kuota, dan termasuk pengawasannya nanti kita bisa kendalikan semuanya," kata Trian.

Ternyata Ruben Onsu Jatah Uang Bulanan Sarwendah Segini Meski Harta Kekayaannya Melimpah

Imbas Pandemi Covid-19, Permintaan Hewan Kurban di Jambi Menurun

Senjata Baru Honor 30 Lite dan X10 Max Siap Meluncur, Berikut Spesifikasi dengan Harga Rp 3 Jutaan

Trian menjelaskan, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dengan trawl.

Saat ikut serta dalam mobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan trawl.

"Orang bilang cantrang merusak. Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara). Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl," ungkap dia.

Disindir Susi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut melegalkan cantrang sama saja mendorong eksploitasi besar-besaran pada sumber daya perikanan perairan Indonesia.

"Ikan sudah banyak saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dan lain-lain mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," sindir Susi melalui akun Twitternya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ()

Susi juga mengkritisi revisi peraturan perikanan tangkap, yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi.

Persentase skala usaha sebesar 22 persen.

Pria di Magelang Ini Tiduran Sampai 10 Tahun, Makan Hanya Tiga Hari Sekali, Ibunya Sampai Bingung

VIDEO Viral Aksi Pengendara Motor Curi Celana Dalam Terekam Kamera CCTV, Netizen Malah Bilang Begini

Susi berujar, kapal di atas 100 GT biasanya dilengkapi cantrang berukuran lebar dengan daya sapu (sweeping) hingga kedalaman laut.

Kapal di atas 70 GT saja, kata Susi, dilengkapi panjang tali cantrang paling pendek 1,8 - 2 kilometer.

Praktis, cantrang sebesar itu mampu menangkap ikan hingga ke dasar laut, karena kedalaman beberapa laut tak lebih dari 100 meter, seperti Laut Pantura.

Akibatnya, sumber daya perikanan bisa tergerus habis. "Ini kapal cantrang yang kecil. Yang gede di atas 100 GT, talinya bisa 6 kilometer. Sweepingnya dasar lautnya bisa mencapai lebih dari 500 Ha," ujar Susi.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Dilarang Sebelumnya, Edhy Prabowo Izinkan Pakai Cantrang, Susi Pudjiastuti Beri Sindiran,

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved