Raffi Beraksi Sendirian Setiap Dini Hari, Hasilnya 4 Motor Dicuri dalam 2 Bulan, Begini Modusnya
Raffi Beraksi Sendirian Setiap Dini Hari, Hasilnya 4 Motor Dicuri dalam 2 Bulan, Begini Modusnya
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga Jalan Sari Bhakti, Lorong Marbi, Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Raffi Haryanto (21), diringkus polisi, Selasa (30/6/2020) malam di rumahnya.
Pemuda pengangguran yang baru dua bulan di PHK dari tempat dia bekerja ini, ternyata sudah empat kali beraksi mencuri sepeda curanmor.
Ia mengaku nekat mencuri motor, karena tidak punya pekerjaan.
Akibat pandemi Covid-19, perusahaan tempat dia bekerja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
• Tengah Tertidur di Kebun Sawit, Warga Bungo Ini Diamankan Polisi Karena Curanmor
• Kembali Tertangkap, Dua Residivis Curanmor di Jambi Terancam 9 Tahun Penjara
Tidak tanggung-tanggung, sekira kurang lebih dua bulan sejak di PHK, Raffi telah menggasak empat unit sepeda motor yang dia curi dari rumah korbannya.
Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro Macan mengatakan, dari pemeriksaan sementara, pelaku hanya seorang diri saat menjalankan aksinya.
Menurut Afrito, pelaku selalu beraksi saat dini hari, sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Sebelum beraksi untuk mencari target dengan berjalan kaki dan memantau rumah-rumah yang sepeda motornya terparkir di luar rumah atau di dalam pagar rumah.
• Sebulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Kembali Tertangkap di Tanjabtim, Sempat 14 Kali Beraksi
• VIRAL Penjual Nasi Jinggo Bak Pegawai Bank, Rapih dengan Jas & Name Tag, Sosok Yayan Jadi Sorotan
"Dari semua TKP dia beraksi sendirian, waktu beraksinya pun selalu dini hari. Jadi sudah dipantau betul sama dia," jelas Afrito, Jumat (3/7/2020).
Kepada wartawan tersangka mengaku nekat mencuri lantaran di PHK dari tempat kerjanya.
"Saya di PHK dari tempat kerja bang, karena corona ada pengurangan karyawan," sebut tersangka kepada wartawan.
Tersangka juga mengaku sudah mencuri empat sepeda motor. Hingga saat ini polisi baru menemukan tiga unit barang bukti sepeda motor tanpa nomor polisi dan surat-surat.
• Viral Video Anak-anak dengan Santainya Jadikan Buaya Mainan, Sang Predator Tak Punya Harga Diri Lagi
• Dahulu Tempat Konservasi, Kini Hutan Pinus Jadi Lokasi Wisata, Ternyata Ini yang Buatnya Menarik
Sepeda motor hasil curian tersebut diakui tersangka dijual seharga Rp2 juta.
Dijelaskan Kapolsek, untuk mendapatkan uang dari hasil barang curian tersebut, pelaku menggunakan modus gadai.
Untuk meyakinkan pembeli, atau penerima sepeda motor tersebut, tersangka mengatakan surat-surat nya akan diberikan, setelah sepeda motor tersebut diterima pembeli.
"Jadi, saya imbau kepada masyarakat, khususnya agar tidak menerima atau membeli sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat. Sebab, bisa kena sanksi pidana sebagi penadah," jelas kapolsek. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)