Telepon Jaksa Agung, Menko Polhukam Minta Segera Tangkap Buron Djoko Tjandra Yang Masih Berkeliaran
Mahfud MD meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron sejak 2009
TRIBUNJAMBI.COM - Djoko Sugiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, masih buron. Djoko malah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Pada Oktober 2008, Kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera menangkap terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron sejak 2009.
• Nyamar Jadi Polisi, Dua Pemuda Peras Istri Warga Jerman, Korban Takut Hingga Serahkan Rp 150 Juta
• Paket Pelatihan Kartu Prakerja Resmi Disetop, Mitra Hanya Dibolehkan Satu Pelatihan Saja
• Tiga Jenderal TNI Ini Bikin Kaget Kapolda Maluku Saat Pulang Salat Dari Masjid, Bertamu Pagi Hari
Permintaan Mahfud diungkapkannya saat dirinya menelpon Jaksa Agung pada Kamis (2/7/2020).
"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung, supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra," tegas Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
Mahfud menyebut Djoko Tjandra sebagai buronan kelas kakap karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk itu, Kejaksaan Agung maupun Polri diminta harus segera meringkus Djoko Tjandra. "Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK (peninjauan kembali), lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, kata dia, maka PK tidak bisa dilakukan.
Karena itu, ketika Djoko Tjandra mengajukan PK dan hadir di pengadilan, pihaknya meminta polisi dan Kejaksaan Agung langsung menangkapnya.
• Bupati Lombok Tengah Wajibkan ASN Pakai Cadar: Pengganti Masker Untuk Lindungi Mulut dan Hidung
• Apakah Sebenarnya Hagia Sophia? Bangunan yang akan Dijadikan Masjid di Turki
• Tidak Terbayang Kalau PKS Masuk Kabinet, Ketua DPP PKB: Memang Mereka Mau?
Dengan begitu, Djoko Tjandra dapat segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," tegas Mahfud.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut karena Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telpon Jaksa Agung, Mahfud Perintahkan Segera Tangkap Djoko Tjandra"