Amien Rais dan Din Syamsuddin Datangi MK, Ajukan Gugatan UU Penanganan Covid-19
Amien Rais mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi ( MK), yakni pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Editor:
Rahimin
Keberadaan pasal tersebut dipandang pemohon berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas. Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut 3 pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais, Din Syamsuddin dan Edi Swasono Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK
Berita Terkait