Zuraida, Otak Pembunuhan Hakim di Medan Yang Tak Lain Suaminya Sendiri, Akhirnya Divonis Mati
terdakwa Zuraida Hanum (41) akhirnya divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUNJAMBI.COM – Kasus pembunuhan hakim di Medan, yang dilakukan istrinya sendiri, berakhir.
Dalam vonis, terdakwa Zuraida Hanum (41) akhirnya divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dua terdakwa lainnya yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi divonis penjara 20 tahun. Mereka bertiga dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Begitulah putusan majelis hakimm yang diketuai oleh Erintuah Damanik, diruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(1/7/2020) siang.
• UPDATE Sudah 2.934 Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Yang Meninggal Dunia
• Ayah Punya Utang Narkoba, Anak yang Dibunuh, Nasib Tragis Siswi SMP di Sarolangun
• Diduga Terlibat Narkoba, Anak Pejabat Tinggi Pemkab Karawang Dicokok Polisi
"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," putus Hakim Erintuah Damanik.
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.
• Unggahan Aurel Hermansyah Jadi Sorotan, Tulis Selamat Datang, Bulanku, Kode soal Hari Bahagia?
• Mahabi Perkosa Anak Teman Lalu Habisi, Pembunuhan Sadis Siswi di Sarolangun
• BREAKING NEWS, Kabar Baik! Pasien Sembuh dari Virus Corona di Jambi Bertambah 8 Orang, Total 77
Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tenpat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.
Sebelum pembacaan putusan
Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Dari amatan Tribunmedan, terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sebab.
"Sembab mukanya," kata pengunjung.
Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.