Pemerintah Keluarkan Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Aturannya

Kementerian Agama sudah menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020). 

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

Lagi Rayakan HUT Bhayangkara Polres Tanjabbar Digeruduk Puluhan Warga, Kapolres Diminta Jadi Bupati

BPS Jambi Akan Rilis Data Inflasi, Pariwisata dan Nilai Tukar Petani Lewat Live Streaming Siang Ini

Daftar Kapolri dari Masa ke Masa sejak 1946, dari Jabatan Komjen hingga Jenderal Polisi

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit; Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Bekasi Ingatkan Pedagang Hewan Kurban Terapkan Protokol Covid-19

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

ILUSTRASI -Ribuan orang jemaah melaksanakan Salat Idul Adha di Mapolda Jambi (dokumen)
ILUSTRASI -Ribuan orang jemaah melaksanakan Salat Idul Adha di Mapolda Jambi (dokumen) (Tribun Jambi/Rian Aidilfi)

-Jemaah dalam kondisi sehat;

- Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

-Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

-Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

Tergiur Membeli iPhone 11 Dengan Harga Murah, Wanita Ini Malah Dikirimi Penjual Kartu Remi

Siapa Sebenarnya Engku Emran, Bos Media yang Baru Cerai Laudya Cynthia Bella, Boroknya Terbongkar!

Tito Karnavian Merasa Tak Nyaman, Dibilang Utamakan ke DPR Ketimbang Rapat Dengan Presiden

-Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Penyembelihan hewan kurban

Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

-Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved