Pemerintah Keluarkan Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Aturannya
Kementerian Agama sudah menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
• Lagi Rayakan HUT Bhayangkara Polres Tanjabbar Digeruduk Puluhan Warga, Kapolres Diminta Jadi Bupati
• BPS Jambi Akan Rilis Data Inflasi, Pariwisata dan Nilai Tukar Petani Lewat Live Streaming Siang Ini
• Daftar Kapolri dari Masa ke Masa sejak 1946, dari Jabatan Komjen hingga Jenderal Polisi
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit; Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Bekasi Ingatkan Pedagang Hewan Kurban Terapkan Protokol Covid-19
9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

-Jemaah dalam kondisi sehat;
- Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
-Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
-Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
• Tergiur Membeli iPhone 11 Dengan Harga Murah, Wanita Ini Malah Dikirimi Penjual Kartu Remi
• Siapa Sebenarnya Engku Emran, Bos Media yang Baru Cerai Laudya Cynthia Bella, Boroknya Terbongkar!
• Tito Karnavian Merasa Tak Nyaman, Dibilang Utamakan ke DPR Ketimbang Rapat Dengan Presiden
-Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.
Penyembelihan hewan kurban
Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
-Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;