Asusila

Ditinggal Cerai Orangtua, Bocah Malang Ini Bernasib Pilu Setelah Diperkosa Ayah Kandung sejak 2014

Seorang bocah di Malang Jawa Timur bernasib pilu setelah diperkosa 8 tahun oleh ayah kandung.

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

Dikutip dari TribunJatim (grup SURYA.co.id), perbuatan bejat pelaku berawal saat korban meminta dipijat oleh ayahnya.

Diduga tak kuat menahan birahi, pelaku malah menyetubuhi anaknya.

Ancam Mengundurkan Diri, Honor Pengubur Jenazah Covid-19 di Muarojambi Dikurangi Jadi Rp1 Juta

"Jadi korban meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka.

Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka.

Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Azi.

Kata Azi, pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya beinisial NI (41) pada 2012, atau delapan tahun yang lalu.

Sedangkan korban tinggal bersama dengan pelaku.

Di rumah itu juga ada dua adik korban.

"Pelaku sudah lama cerai dengan istrinya. Jadi bapak dan anaknya tinggal satu rumah," katanya.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan persetubuhan.

Setelah Bentrok Tanpa Senjata India vs China, Rusia Kirim Pesawat Tempur & Senjata Pesanan India

Sementara korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi ayahnya.

Karena tidak kuat, korban akhirnya bercerita ke ibunya yang sudah pisah rumah hingga akhirnya kasus itu terbongkar.

Mendengar cerita anaknya, ibunya kemudian melaporkannya ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020), hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Tidak tahan dengan perlakuan bapaknya akhirnya mengadu juga ke ibu kandungnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved