Buronan Kasus Narkoba Ini Ditangkap Lagi Memancing Bersama Istri Sambil Bawa Pistol

Senjata api tersebut seringkali ia bawa menggunakan tas, saat memancing atau bepergian ke tempat lain.

Editor: Tommy Kurniawan
pixabay.com
Ilustrasi 

Karena menyimpan dan membawa senjata api tanpa ijin, Devano Julian dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun1951, ancaman 10 tahun penjara.

Tersangka masih menjalani proses penyidikan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Bangka dan dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka.

"Tersangka ini (Devano Julian) merupakan DPO, yang sudah lama dicari. Dia terkait kasus Narkoba dan juga 170 (pengeroyokan). Saat disergap di Pelabuhan Perkasa Sungailiat, tersangka membawa Senpi, berikut tiga butir amunisi (peluru) dan langsung diamankan," tegas Kapolres (bangkapos.com/ferylaskari)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved